Kamis, 28 Desember 2017

Koperasi Simpan Pinjam Jasa Sukses Cetak Aset Terbesar Mencapai Rp.7 Triliun Di Tahun 2016




Koperasi Simpan Pinjam Jasa Sukses Cetak Aset Terbesar Mencapai Rp.7 Triliun Di Tahun 2016

Analisis Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa)
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill.

Koperasi Simpan Pinjam Jasa (KOSPIN  JASA)

Jl. KH. Wahid Hasyim No.21-23 Kauman
Pekalongan, Jawa Tengah 51127


Abstrak

Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Simpan Pinjam Jasa (KOSPIN JASA) yang sukses menjadi salah satu Koperasi Syariah di Indonesia sejak tahun 2004.

Koperasi simpan pinjam jasa hadir di awal dekade 1970-an sebagai sebuah lembaga keuangan yang melayani anggota yang pada saat itu banyak dari para pengusaha membutuhkan solusi permodalan untuk kegiatan usahanya. Sampai dengan saat ini, koperasi simpan pinjam jasa terus berkomitmen untuk mensejahterakan anggotanya dengan senantiasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah koperasi simpan pinjam jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa” yang sampai saat ini tumbuh bersama membangun usaha menjadi koperasi simpan pinjam terpercaya, terbesar dan tersebar jaringannya dengan 100 kantor di Indonesia.

Kospin Jasa menjadi besar karena kemampuan menghimpun dana melalui keragaman produk simpanan, keragaman produk pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan masyarakat pengguna jasa keuangannya, keberaniannya memperluas wilayah operasinya, dikelola oleh sumber daya manusia yang baik, memiliki strategi pemasran yang jelas, serta melaksanakan  prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangannya.

Sepanjang 2015, Kospin mencatat pertumbuhan aset sebesar Rp 5,632 triliun, berasal dari Kospin Jasa konvensional Rp 4,544 triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,088 triliun. Prospek ekonomi makro tahun 2016 kata Andy diperkirakan bakal lebih baik dibanding 2015. Tercatat pada tahun 2016, Total Aset Kospin Jasa mencapai Rp 7 triliun atau tumbuh 28%. Rinciannya Kospin Jasa konvensional Rp 5,7 triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,3 triliun.

Dari sisi simpanan dan tabungan menunjukkan, pada layanan konvensional tahun 2016 mencapai Rp 4,9 triliun naik dari tahun 2015 yang besarnya Rp 3,5 triliun. Sedangkan dari pinjaman sektor syariah naik dari Rp 938 miliar tahun 2015 menjadi Rp 1,25 triliun pada 2016. Pinjaman pada yang diberikan lewat layanan konvensional naik dari Rp 3,18 triliun tahun 2015 menjadi Rp 3,8 triliun tahun 2016 atau naik 19,5%. Sedangkan lewat pola syariah tumbuh 22,9% dari Rp 1,08 triliun pada 2015 menjadi Rp 1,3 triliun pada 2016.

Kata Kunci : Jenis dan Bentuk Koperasi





BAB VII.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI.




1.   Jenis Koperasi 

Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959 :

a)      Koperasi Unit Desa
 
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan.

Pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi.

Pada intinya, Kospin Jasa tidak termasuk kategori Koperasi Unit Daerah karena Kospin Jasa tidak fokus hanya di satu daerah, tetapi di pusat kota juga. Kospin Jasa tidak hanya ada di kantor pusat yaitu di Pekalongan tetapi sudah membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia. Kospin Jasa merupakan Koperasi yang bertujuan untuk menanggulangi para warga yang kesulitan modal, juga sudah punya usaha sendiri. Tentunya bunga yang ditawarkan juga rendah. Tetapi para warga desa boleh meminjam dana atau menabung di Kospin Jasa.   

b)      Koperasi Pertanian
 
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepen-tingan sertamata pencahariannya berhubungan dengan pertanian. 

Pengertian lain tentang Koperasi Pertanian adalah koperasi yang melakukan usahaberkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.Koperasi pertanianini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani danlainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.

Jadi pada intinya Koperasi Pertanian adalah Koperasi yang didirikan untuk para petani dan difokuskan pada bidang komoditi pertanian. Sehingga para petani tidak susah mencari modal untuk bertani. Selain itu, mereka juga bisa membeli kebutuhan yang berhubungan dengan pertanian, seperti bibit, pupuk,  pestisida, mesin pembajak dan peralatan pertanian lainnya di koperasi. Harga yang diberikan biasanya lebih murah daripada di toko-toko pada umumnya.

Meskipun harga jual brang-barang yang dijual di koperasi sudah relatif murah, harga jual untuk anggota dan yang non-anggota juga biasanya berbeda. Anggota akan mendapatkan hargai yang lebih murah. Koperasi memang bertujuan untuk membantu para anggotanya untuk menaikkan taraf hidup. Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian. Keuntungan lain yang akan di dapat anggota pada akhir periode adalah mereka akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang juga sangat menguntungkan.

Kospin Jasa Tidak dapat dikategorikan kedalam Koperasi Pertanian, karena penyaluran dana Kospin Jasa tidak terfokus pada sector/bidang pertanian. Kospin Jasa memberikan kemudahan meminjam dana untuk para pemilik usaha di semua bidang, seperti pemilik usaha batik pekalongan. Walaupun Kospin Jasa tidak bergerak dan fokus di bidang pertanian, tetapi para petani bisa  meminjam dana atau menabung uang di Kospin Jasa. Karena Kospin Jasa didirikan untuk mensejahterakan masyarakat.

c)      Koperasi Peternakan
 
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.  Selain itu, Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu.Koperasi peternakan biasanyaberanggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yangberkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya seperti  Koperasi susu (dari sapi perah) dan koperasi ungags. 

Kospin Jasa tidak termasuk dalam kategori koperasi peternakan karena Kospin Jasa tidak bergerak dan tidak berfokus dalam bidang peternakan. Tetapi kalau ada peternak yang membutuhkan dana, kospin jasa siap membantu.

d)     Koperasi Perikanan
 
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

Jadi intinya, koperasi perikanan adalah  koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

Kospin Jasa bukan termasuk dalam kategori koperasi perikanan karena Kospin Jasa tidak bergerak dan berfokus pada bidang/sektor perikanan. Tetapi jika ada para nelayan membutuhkan dana, kospin jasa siap membantu, tentunya dengan bunga yang serendah-rendahnya.

e)      Koperasi Kerajinan/Industri
 
Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

Pengertian lain,koperasi industry adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

Kospin jasa tidak termasuk dalam kategori koperasi kerajinan / industri, karena kospin jasa tidak bergerak dalam bidang pembuatan kerajinan / industri. Kospin jasa didirikan untuk menanggulangi permasalahan modal bagi seseorang yang sudah punya usaha sendiri. Terbukti kospin jasa sudah banyak membantu pengusaha kecil yang membutuhkan dana.  

f)       Koperasi Simpan Pinjam
 
Koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan. Dengan kata lain, Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.

Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.

Kospin Jasa masuk dalam kategori Koperasi Simpan Pinjam, karena kospin jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an.Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional. Keanggotaan dikospin jasa terbagi menjadi tiga, yaitu anggota penuh, calon anggota, dan anggota luar biasa. Yang dimaksud calon anggota adalah seseorang yang belum membayar penuh simpanan wajib, tetapi diperbolehkan untuk meminjam dana. Calon anggota tidak boleh ikut Rapat Anggota Tahunan dan tidak mendapatkan sisa hasil usaha.

Sepanjang 2015, Kospin mencatat pertumbuhan aset sebesar Rp 5,632 triliun, berasal dari Kospin Jasa konvensional Rp 4,544 triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,088 triliun. Prospek ekonomi makro tahun 2016 kata Andy diperkirakan bakal lebih baik dibanding 2015. Tercatat pada tahun 2016, Total Aset Kospin Jasa mencapai Rp 7 triliun atau tumbuh 28%. Rinciannya Kospin Jasa konvensional Rp 5,7 triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,3 triliun.

      g)      Koperasi Konsumsi

Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya. Untuk hal ini koperasi konsumsi artinya ialah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang dapat langsung digunakan “keperluan harian akan barang”, misalnya; beras, gula, perkakas, dan alat-alat tulis. Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut dengan “koperasi konsumsi”.

Kospin Jasa tidak termasuk dalam kategori koperasi konsumsi, karena kospin jasa dalam kegiatannya tidak menyediakan kebutuhan barang-barang sehari-hari. Kospin jasa hanya menyediakan pinjaman dana berupa uang untuk para pengusaha kecil yang membutuhkan dana serta menyediakan berbagai macam simpanan dan tabungan.

Analisa saya, menurut PP No.60/1959, Kospin Jasa termasuk dalam Koperas Simpan Pinjam. Karena Kospin Jasa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman dengan bunga rendah.Kospin jasa merupakan koperasi simpan pinjam karena anggota-anggotanya mempunyai kepentingan langsung seperti mengikuti rapat tahunan Selain itu, setiap tahun nya anggota KOSPIN JASA mendapatkan keuntungan dari pembagian sisa hasil usaha (SHU). Sepanjang 2015, Kospin mencatat pertumbuhan aset sebesar Rp 5,632 triliun, berasal dari Kospin Jasa konvensional Rp 4,544 triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,088 triliun. Prospek ekonomi makro tahun 2016 kata Andy diperkirakan bakal lebih baik dibanding 2015. Tercatat pada tahun 2016, Total Aset Kospin Jasa mencapai Rp 7 triliun atau tumbuh 28%. Rinciannya Kospin Jasa konvensional Rp 5,7 triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,3 triliun.


Jenis-jenis Koperasi menurut Teori Klasik :

a)      Koperasi pemakaian
 
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Dari pengertian diatas, Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) tidak dapat dikatakan sebagai Koperasi Pemakaian. Karena Kospin Jasa hanya untuk pengusaha yang membutuhkan modal dan tidak menyediakan kebutuhan umum sehari-hari seperti sembako.

b)      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
 
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

Kospin Jasa tidak termasuk Koperasi penghasil, karena Kospin Jasa tidak melakukan kegiatan produksi. Kospin Jasa hanya menyediakan pelayanan Simpanan dan Pinjaman berupa dana tunai. Pinjaman tersebut ditujukan untuk pengusaha yang membutuhkan modal untuk usahanya. Bagi yang menabung di Kospin Jasa akan mendapatkan keuntungan dari Sisa Hasil Usaha (SHU), sedangkan peminjam dikenakan bunga yang rendah. Karena didirikan Koperasi itu untuk memberikan bunga yang serendah-rendahnya.

c)      Koperasi Simpan Pinjam
 
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Kospin Jasa termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam karena Kospin Jasa menerakan system Simpanan berupa tabungan dan Peminjaman dana untuk para pengusaha yang membutuhkan dana dengan bunga yang serendah-rendahnya. Anggota yang menabung di Kospin Jasa akan mendapatkan imbalan dari Sisa Hasil Usaha (SHU).

Analisis saya, menurut teori klasik, Kospin Jasa termasuk Koperasi Simpan Pinjam karena dana yang terkumpul berasal dari dana simpanan anggota dan dana perputaran dari peminjam. Anggota yang meminjam dana dikenakan bunga rendah. Sedangkan anggota yang menabung akan mendapatkan keuntungan dari pembagian sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahunnya. Anggota yang mendapatkan SHU hanya anggota penuh dan anggota luar biasa. Karena keanggotaan di Kospin Jasa terbagi dalam tiga kategori yaitu anggota penuh, calon anggota, dan anggota luar biasa. Hanya calon anggota yang tidak mendapat SHU dan tidak berhak untuk mengikuti rapat anggota tahunan. Karena Calon anggota adalah mereka yang belum melunasi simpanan pokok dan waiib serta belum lulus uji kelayakan diri dari Dewan Pengurus. Meskipun demikian, mereka berhak menggunakan layanan keuangan Kospin Jasa.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967 :

1.     Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.     Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Dari penjelasan ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No.12 / 1967, Kospin Jasa sudah termasuk dalam Koperasi karena Kospin Jasa mengutamakan penyaluran dana untuk anggotanya yang sudah memiliki usaha sendiri dan tentunya dengan bunga yang rendah agar terhindar dari lintah darat. Seiring perkembangan Kospin Jasa, sudah banyak cabang yang tersebar di wilayah Indonesia seperti Jakarta, Bandar Lampung, Bekasi, Tegal, dan masih banyak lagi. Koperasi ini dibentuk atas keprihatinan terhadap banyaknya pengusaha dan pedagang, terutama yang berkaitan dengan kerajinan batik Pekalongan, yang tidak bisa mengakses dana dari perbankan untuk memperluas usaha mereka.  Kospin Jasa dibentuk untuk membantu para  pengusaha kecil agar dapat mengaskes pinjaman untuk pengembangan usaha mereka dan menarik para pengusaha untuk menjadi anggota dan menyimpan dananya di koperasi ini.

2.      Bentuk Koperasi

Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60/1959 :

a)      Koperasi  Primer
 
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. Koperasi Primer beranggotakan orang-orang yang mempunyai kepentingan didalam koperasi tersebut.

Kospin Jasa dapat dikatakan sebagai Koperasi Primer, karena Kospin Jasa terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan didalamnya seperti anggota. Anggota Kospin Jasa memiliki hak suara dalam rapat anggota tahunan untuk membagi Sisa Hasil Usaha. Kospin Jasa bukan Koperasi yang terdiri dari kumpulan koperasi, jadi dapat dikatakan sebagai koperasi primer.

b)      Koperasi Pusat
 
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi. Contohnya yaitu Koperasi Pasar Kota Jakarta, Koperasi Pasar Kota Bekasi,dll.

Kospin Jasa bukan termasuk Koperasi Pusat, Karena Kospin Jasa bukan Koperasi yang beranggotakan 5 Koperasi Primer melainkan terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan didalam koperasi seperti memiliki hak suara.

c)      Koperasi Gabungan
 
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

Kospin Jasa tidak termasuk kedalam Koperasi Gabungan, karena Kospin Jasa hanya terdiri dari orang-orang, bukan kumpulan dari koperasi pusat. Kospin Jasa sudah memiliki banyak cabang di beberapa provinsi di Indonesia, tetapi tidak masuk kedalam koperasi gabungan karena Kospin Jasa berdiri sendiri dan terdiri dari orang-orang bukan kumpulan koperasi pusat.

d)     Koperasi Induk
 
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Kospin Jasa tidak dapat dikatakan Koperasi Induk, karena Kospin Jasa tidak terdiri dari kumpulan koperasi gabungan. Kospin Jasa terdiri dari orang, dan bukan dari pusat-pusat koperasi yang saling bergabung untuk menjadi induk koperasi

Dari pemaparan diatas, menurut PP No. 60 / 1959, Kospin Jasa termasuk kedalam bentuk koperasi primer. Karena Kospin Jasa sudah memiliki anggota minimal 20 orang dan sudah memiliki kantor cabang sebanyak 94 kantor. Selain itu, anggota kospin jasa punya hak dan kepentingan dalam kegiatan kospin jasa, seperti punya hak suara dalam rapat anggota tahunan dan juga mendapatkan keuntungan dari pembagian sisa hasil usaha. Kospin Jasa merupakan Koperasi yang berdiri sendiri dan tidak bergabung dengan koperasi lainnya.


Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :

      •         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa 

Maksudnya adalah di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa karena pada umumnya setiap desa membutuhkan badan usaha seperti koperasi koperasi desa untuk membantu warga desa serta memajukan desanya.

Seperti penjelasan diatas, saat ini cabang Kospin Jasa belum tersebar di tiap Desa di seluruh Indonesia.

     •         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi

Di tiap daerah tingkat II (tingkat Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi bertujuan untuk membantu dan mengembangkan koperasi primer dalam menjalankan tugas koperasi primer tersebut.

Dari pernyataan diatas, cabang Kospin Jasa ada cabang Kantor Pusat Bendungan Hilir, dimana ada cabang Kantor pembantu Cipulir dan Kantor Kas Cledug.

     •         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

Maksudnya adalah koperasi gabungan didirikan di tiap daerah tingkat I (Tingkat Provinsi) sama halnya dengan koperasi pusat. Koperasi gabungan bertujuan untuk membantu dan mengembangkan tugas dari koperasi pusat itu sendiri.

Sayangnya, Kospin Jasa tidak bergabung dengan Koperasi lainnya yang membentuk Koperasi Gabungan. Kospin Jasa berdiri sendiri dan membuka cabang kantor sendiri tanpa gabung dengan Koperasi lainnya.

     •         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Induk didirikan dan berkegiatan di Ibu Kota (Tingkat Nasional). Koperasi Induk bertujuan untuk melanjutkan tugas-tugas maupun tujuan dari Koperasi Gabungan dengan skala lebih besar. Koperasi Induk bisa dikatakan memiliki tugas yang sangat berat karena Koperasi Induk merupakan Koperasi Sekunder dengan skala besar.

Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa Kospin Jasa berdiri sendiri dan tidak gabung dengan Koperasi lainnya yang membentuk Koperasi Gabungan dan Induk Koperasi.

Koperasi Primer dan Sekunder

     •         Koperasi Primer

Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang dan untuk pendiriannya dibutuhkan minimal 20 orang. Biasanya anggota koperasi primer punya kepentingan didalam kepengurusan koperasi tersebut.

Kospin Jasa termasuk kedalam Koperasi Primer, karena Kospin Jasa adalah koperasi yang terdiri dari orang-orang dan sudah memenuhi kriteria dari koperasi primer yaitu kospin jasa sudah memiliki anggota dan pendirian koperasi dibutuhkan minimal 20 orang.  Selain itu, anggota Kospin Jasa memiliki kepentingan didalam kepengurusan, seperti memiliki hak suara dan ikut dalam rapat anggota tahunan untuk membagi Sisa Hasil Usaha (SHU).

     •         Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi atau gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan yang luas dibandingkan dengan Koperasi Primer. Perlu diketahui juga bahwa Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan, Koperasi Induk merupakan bagian dari Koperasi Sekunder.

Kospin Jasa tidak termasuk dalam Koperasi Sekunder, karena anggota Kospin Jasa bukan terdiri dari organisasi koperasi atau gabungan badan-badan koperasi. Melainkan Kospin Jasa terdiri dari orang-perorang, dan anggotanya memiliki kepentingan dalam kepengurusan koperasi. Serta cakupan Kospin Jasa tidak seluas disbanding Koperasi Sekunder, karena Kospin Jasa menyediakan pinjaman hanya untuk pengusaha yg membutuhkan dana.

Analisis saya, Kospin Jasa termasuk dalam kategori Koperasi Primer, karena anggota Kospin Jasa terdiri dari orang-orang, bukan gabungan Koperasi lainnya. Kospin jasa merupakan Koperasi skala kecil dan bertujuan untuk membantu para pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya dan membantu modal dengan bunga yang rendah.





Referensi :
  1. Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill.
  2. Coecoesm.2012. Jenis dan bentuk Koperasi https://coecoesm.wordpress.com/2012/11/04/jenis-bentuk-koperasi/ [Diakses pada 24 Desember 2017]
  3. Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 2017. Menteri Puspayoga Apresiasi Kinerja Positif Kospin Jasa. http://www.depkop.go.id/content/read/menteri-puspayoga-apresiasi-kinerja-positif-kospin-jasa/ [Diakses pada 27 Desember 2017]