Koperasi Simpan Pinjam Jasa Sukses Cetak Aset Terbesar
Mencapai Rp.7 Triliun Di Tahun 2016
Analisis Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa)
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang
bermuatan softskill.
Koperasi Simpan Pinjam Jasa (KOSPIN JASA)
Jl. KH. Wahid Hasyim No.21-23 Kauman
Pekalongan, Jawa Tengah 51127
Abstrak
Analisis
ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Simpan Pinjam Jasa
(KOSPIN JASA) yang sukses menjadi salah satu Koperasi Syariah di Indonesia
sejak tahun 2004.
Koperasi
simpan pinjam jasa hadir di awal dekade 1970-an sebagai sebuah lembaga keuangan
yang melayani anggota yang pada saat itu banyak dari para pengusaha membutuhkan
solusi permodalan untuk kegiatan usahanya. Sampai dengan saat ini, koperasi simpan
pinjam jasa terus berkomitmen untuk mensejahterakan anggotanya dengan
senantiasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa
membedakan suku, ras, golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu
dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara
bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah koperasi simpan pinjam
jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa” yang sampai saat ini tumbuh
bersama membangun usaha menjadi koperasi simpan pinjam terpercaya, terbesar dan
tersebar jaringannya dengan 100 kantor di Indonesia.
Kospin
Jasa menjadi besar karena kemampuan menghimpun dana melalui keragaman produk
simpanan, keragaman produk pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota
dan masyarakat pengguna jasa keuangannya, keberaniannya memperluas wilayah
operasinya, dikelola oleh sumber daya manusia yang baik, memiliki strategi
pemasran yang jelas, serta melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam
pengelolaan keuangannya.
Sepanjang
2015, Kospin mencatat pertumbuhan aset sebesar Rp 5,632 triliun, berasal dari
Kospin Jasa konvensional Rp 4,544 triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,088
triliun. Prospek ekonomi makro tahun 2016 kata Andy diperkirakan bakal lebih
baik dibanding 2015. Tercatat pada tahun 2016, Total Aset Kospin Jasa mencapai
Rp 7 triliun atau tumbuh 28%. Rinciannya Kospin Jasa konvensional Rp 5,7
triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,3 triliun.
Dari
sisi simpanan dan tabungan menunjukkan, pada layanan konvensional tahun 2016
mencapai Rp 4,9 triliun naik dari tahun 2015 yang besarnya Rp 3,5 triliun.
Sedangkan dari pinjaman sektor syariah naik dari Rp 938 miliar tahun 2015
menjadi Rp 1,25 triliun pada 2016. Pinjaman pada yang diberikan lewat layanan
konvensional naik dari Rp 3,18 triliun tahun 2015 menjadi Rp 3,8 triliun tahun
2016 atau naik 19,5%. Sedangkan lewat pola syariah tumbuh 22,9% dari Rp 1,08
triliun pada 2015 menjadi Rp 1,3 triliun pada 2016.
Kata
Kunci : Jenis dan Bentuk Koperasi
BAB VII.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI.
1. Jenis
Koperasi
Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959 :
a)
Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa adalah suatu
Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah
pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan
penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya
dipedesaan.
Pengembangan
KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian
didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan
nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas
sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat
dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil
makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi.
Pada
intinya, Kospin Jasa tidak termasuk kategori Koperasi Unit Daerah karena Kospin
Jasa tidak fokus hanya di satu daerah, tetapi di pusat kota juga. Kospin Jasa
tidak hanya ada di kantor pusat yaitu di Pekalongan tetapi sudah membuka cabang
di seluruh wilayah Indonesia. Kospin Jasa merupakan Koperasi yang bertujuan
untuk menanggulangi para warga yang kesulitan modal, juga sudah punya usaha
sendiri. Tentunya bunga yang ditawarkan juga rendah. Tetapi para warga desa
boleh meminjam dana atau menabung di Kospin Jasa.
b)
Koperasi Pertanian
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik
tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepen-tingan sertamata
pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Pengertian
lain tentang Koperasi Pertanian adalah koperasi yang melakukan usahaberkaitan
dengan komoditi pertanian tertentu.Koperasi pertanianini biasanya beranggotakan
para petani maupun buruh tani danlainnya yang mempunyai sangkut paut dengan
usaha pertanian.Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.
Jadi pada intinya Koperasi Pertanian adalah Koperasi yang didirikan untuk para petani dan difokuskan pada bidang komoditi pertanian. Sehingga para petani tidak susah mencari modal untuk bertani. Selain itu, mereka juga bisa membeli kebutuhan yang berhubungan dengan pertanian, seperti bibit, pupuk, pestisida, mesin pembajak dan peralatan pertanian lainnya di koperasi. Harga yang diberikan biasanya lebih murah daripada di toko-toko pada umumnya.
Meskipun
harga jual brang-barang yang dijual di koperasi sudah relatif murah, harga jual
untuk anggota dan yang non-anggota juga biasanya berbeda. Anggota akan
mendapatkan hargai yang lebih murah. Koperasi memang bertujuan untuk membantu
para anggotanya untuk menaikkan taraf hidup. Koperasi juga bertujuan untuk
meningkatkan perekonomian. Keuntungan lain yang akan di dapat anggota pada
akhir periode adalah mereka akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang juga
sangat menguntungkan.
Kospin
Jasa Tidak dapat dikategorikan kedalam Koperasi Pertanian, karena penyaluran
dana Kospin Jasa tidak terfokus pada sector/bidang pertanian. Kospin Jasa
memberikan kemudahan meminjam dana untuk para pemilik usaha di semua bidang,
seperti pemilik usaha batik pekalongan. Walaupun Kospin Jasa tidak bergerak dan
fokus di bidang pertanian, tetapi para petani bisa meminjam dana atau
menabung uang di Kospin Jasa. Karena Kospin Jasa didirikan untuk
mensejahterakan masyarakat.
c)
Koperasi Peternakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan
buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Selain itu, Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan
peternakan tertentu.Koperasi peternakan biasanyaberanggotakan para pemilik
ternak dan para pekerja yangberkaitan secara langsung dengan usaha peternakan.
Contohnya seperti Koperasi susu (dari sapi perah) dan koperasi
ungags.
Kospin
Jasa tidak termasuk dalam kategori koperasi peternakan karena Kospin Jasa tidak
bergerak dan tidak berfokus dalam bidang peternakan. Tetapi kalau ada peternak
yang membutuhkan dana, kospin jasa siap membantu.
d)
Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Jadi
intinya, koperasi perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada
sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi,
pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha
perikanan yang bersangkutan.
Kospin
Jasa bukan termasuk dalam kategori koperasi perikanan karena Kospin Jasa tidak
bergerak dan berfokus pada bidang/sektor perikanan. Tetapi jika ada para
nelayan membutuhkan dana, kospin jasa siap membantu, tentunya dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
e)
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Kerajinan/Industri adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat
produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan
dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
Pengertian
lain,koperasi industry adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri
yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara
langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi
sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang
bersangkutan.
Kospin
jasa tidak termasuk dalam kategori koperasi kerajinan / industri, karena kospin
jasa tidak bergerak dalam bidang pembuatan kerajinan / industri. Kospin jasa
didirikan untuk menanggulangi permasalahan modal bagi seseorang yang sudah punya
usaha sendiri. Terbukti kospin jasa sudah banyak membantu pengusaha kecil yang
membutuhkan dana.
f)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai
kepentingan langsung di bidang perkreditan. Dengan kata lain, Koperasi Simpan
Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi
dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada
para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi
simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk
koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya
adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi
tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan
atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Kospin
Jasa masuk dalam kategori Koperasi Simpan Pinjam, karena kospin jasa didirikan
oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an.Tujuan pendirian
Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan
untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka
masih dikelola dengan cara tradisional. Keanggotaan dikospin jasa terbagi
menjadi tiga, yaitu anggota penuh, calon anggota, dan anggota luar biasa. Yang
dimaksud calon anggota adalah seseorang yang belum membayar penuh simpanan
wajib, tetapi diperbolehkan untuk meminjam dana. Calon anggota tidak boleh ikut
Rapat Anggota Tahunan dan tidak mendapatkan sisa hasil usaha.
Sepanjang
2015, Kospin mencatat pertumbuhan aset sebesar Rp 5,632 triliun, berasal dari
Kospin Jasa konvensional Rp 4,544 triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,088
triliun. Prospek ekonomi makro tahun 2016 kata Andy diperkirakan bakal lebih
baik dibanding 2015. Tercatat pada tahun 2016, Total Aset Kospin Jasa mencapai
Rp 7 triliun atau tumbuh 28%. Rinciannya Kospin Jasa konvensional Rp 5,7
triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,3 triliun.
g) Koperasi Konsumsi
Koperasi
yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari
atau bisa berbentuk barang lainnya. Untuk hal ini koperasi konsumsi artinya
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang dapat langsung
digunakan “keperluan harian akan barang”, misalnya; beras, gula, perkakas, dan
alat-alat tulis. Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha
pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat, maka
koperasi ini disebut dengan “koperasi konsumsi”.
Kospin
Jasa tidak termasuk dalam kategori koperasi konsumsi, karena kospin jasa dalam
kegiatannya tidak menyediakan kebutuhan barang-barang sehari-hari. Kospin jasa
hanya menyediakan pinjaman dana berupa uang untuk para pengusaha kecil yang
membutuhkan dana serta menyediakan berbagai macam simpanan dan tabungan.
Analisa
saya, menurut PP No.60/1959, Kospin Jasa termasuk dalam Koperas Simpan Pinjam.
Karena Kospin Jasa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman dengan bunga rendah.Kospin jasa
merupakan koperasi simpan pinjam karena anggota-anggotanya mempunyai
kepentingan langsung seperti mengikuti rapat tahunan Selain itu, setiap tahun
nya anggota KOSPIN JASA mendapatkan keuntungan dari pembagian sisa hasil usaha
(SHU). Sepanjang 2015, Kospin mencatat pertumbuhan aset sebesar Rp 5,632
triliun, berasal dari Kospin Jasa konvensional Rp 4,544 triliun dan Kospin Jasa
Syariah Rp 1,088 triliun. Prospek ekonomi makro tahun 2016 kata Andy
diperkirakan bakal lebih baik dibanding 2015. Tercatat pada tahun 2016, Total
Aset Kospin Jasa mencapai Rp 7 triliun atau tumbuh 28%. Rinciannya Kospin Jasa
konvensional Rp 5,7 triliun dan Kospin Jasa Syariah Rp 1,3 triliun.
Jenis-jenis Koperasi menurut Teori Klasik :
a)
Koperasi pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Dari
pengertian diatas, Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) tidak dapat
dikatakan sebagai Koperasi Pemakaian. Karena Kospin Jasa hanya untuk pengusaha
yang membutuhkan modal dan tidak menyediakan kebutuhan umum sehari-hari seperti
sembako.
b)
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang
orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya
produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Kospin
Jasa tidak termasuk Koperasi penghasil, karena Kospin Jasa tidak melakukan
kegiatan produksi. Kospin Jasa hanya menyediakan pelayanan Simpanan dan
Pinjaman berupa dana tunai. Pinjaman tersebut ditujukan untuk pengusaha yang
membutuhkan modal untuk usahanya. Bagi yang menabung di Kospin Jasa akan
mendapatkan keuntungan dari Sisa Hasil Usaha (SHU), sedangkan peminjam
dikenakan bunga yang rendah. Karena didirikan Koperasi itu untuk memberikan
bunga yang serendah-rendahnya.
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Kospin
Jasa termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam karena Kospin Jasa menerakan
system Simpanan berupa tabungan dan Peminjaman dana untuk para pengusaha yang
membutuhkan dana dengan bunga yang serendah-rendahnya. Anggota yang menabung di
Kospin Jasa akan mendapatkan imbalan dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
Analisis
saya, menurut teori klasik, Kospin Jasa termasuk Koperasi Simpan Pinjam karena
dana yang terkumpul berasal dari dana simpanan anggota dan dana perputaran dari
peminjam. Anggota yang meminjam dana dikenakan bunga rendah. Sedangkan
anggota yang menabung akan mendapatkan keuntungan dari pembagian sisa
hasil usaha (SHU) pada tiap tahunnya. Anggota yang mendapatkan SHU hanya
anggota penuh dan anggota luar biasa. Karena keanggotaan di Kospin Jasa terbagi
dalam tiga kategori yaitu anggota penuh, calon anggota, dan anggota luar biasa.
Hanya calon anggota yang tidak mendapat SHU dan tidak berhak untuk mengikuti
rapat anggota tahunan. Karena Calon anggota adalah mereka yang belum melunasi
simpanan pokok dan waiib serta belum lulus uji kelayakan diri dari Dewan
Pengurus. Meskipun demikian, mereka berhak menggunakan layanan keuangan Kospin
Jasa.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967 :
1.
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Dari
penjelasan ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No.12 / 1967, Kospin Jasa
sudah termasuk dalam Koperasi karena Kospin Jasa mengutamakan penyaluran dana
untuk anggotanya yang sudah memiliki usaha sendiri dan tentunya dengan bunga
yang rendah agar terhindar dari lintah darat. Seiring perkembangan Kospin Jasa,
sudah banyak cabang yang tersebar di wilayah Indonesia seperti Jakarta, Bandar
Lampung, Bekasi, Tegal, dan masih banyak lagi. Koperasi ini dibentuk atas
keprihatinan terhadap banyaknya pengusaha dan pedagang, terutama yang berkaitan
dengan kerajinan batik Pekalongan, yang tidak bisa mengakses dana dari perbankan
untuk memperluas usaha mereka. Kospin Jasa dibentuk untuk membantu para
pengusaha kecil agar dapat mengaskes pinjaman untuk pengembangan usaha
mereka dan menarik para pengusaha untuk menjadi anggota dan menyimpan dananya
di koperasi ini.
2.
Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60/1959 :
a)
Koperasi Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. Koperasi Primer beranggotakan orang-orang
yang mempunyai kepentingan didalam koperasi tersebut.
Kospin
Jasa dapat dikatakan sebagai Koperasi Primer, karena Kospin Jasa terdiri dari
orang-orang yang mempunyai kepentingan didalamnya seperti anggota. Anggota
Kospin Jasa memiliki hak suara dalam rapat anggota tahunan untuk membagi Sisa
Hasil Usaha. Kospin Jasa bukan Koperasi yang terdiri dari kumpulan koperasi,
jadi dapat dikatakan sebagai koperasi primer.
b)
Koperasi Pusat
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi. Contohnya yaitu Koperasi Pasar Kota
Jakarta, Koperasi Pasar Kota Bekasi,dll.
Kospin
Jasa bukan termasuk Koperasi Pusat, Karena Kospin Jasa bukan Koperasi yang
beranggotakan 5 Koperasi Primer melainkan terdiri dari orang-orang yang
memiliki kepentingan didalam koperasi seperti memiliki hak suara.
c)
Koperasi Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Kospin
Jasa tidak termasuk kedalam Koperasi Gabungan, karena Kospin Jasa hanya terdiri
dari orang-orang, bukan kumpulan dari koperasi pusat. Kospin Jasa sudah
memiliki banyak cabang di beberapa provinsi di Indonesia, tetapi tidak masuk
kedalam koperasi gabungan karena Kospin Jasa berdiri sendiri dan terdiri dari
orang-orang bukan kumpulan koperasi pusat.
d)
Koperasi Induk
Koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Kospin
Jasa tidak dapat dikatakan Koperasi Induk, karena Kospin Jasa tidak terdiri
dari kumpulan koperasi gabungan. Kospin Jasa terdiri dari orang, dan bukan dari
pusat-pusat koperasi yang saling bergabung untuk menjadi induk koperasi
Dari
pemaparan diatas, menurut PP No. 60 / 1959, Kospin Jasa termasuk kedalam bentuk
koperasi primer. Karena Kospin Jasa sudah memiliki anggota minimal 20 orang dan
sudah memiliki kantor cabang sebanyak 94 kantor. Selain itu, anggota kospin
jasa punya hak dan kepentingan dalam kegiatan kospin jasa, seperti punya hak
suara dalam rapat anggota tahunan dan juga mendapatkan keuntungan dari
pembagian sisa hasil usaha. Kospin Jasa merupakan Koperasi yang berdiri sendiri
dan tidak bergabung dengan koperasi lainnya.
Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Maksudnya
adalah di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa karena pada umumnya setiap desa
membutuhkan badan usaha seperti koperasi koperasi desa untuk membantu warga
desa serta memajukan desanya.
Seperti penjelasan diatas, saat ini cabang Kospin Jasa belum tersebar di tiap Desa di seluruh Indonesia.
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di
tiap daerah tingkat II (tingkat Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi bertujuan
untuk membantu dan mengembangkan koperasi primer dalam menjalankan tugas
koperasi primer tersebut.
Dari pernyataan diatas, cabang Kospin Jasa ada cabang Kantor Pusat Bendungan Hilir, dimana ada cabang Kantor pembantu Cipulir dan Kantor Kas Cledug.
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Maksudnya
adalah koperasi gabungan didirikan di tiap daerah tingkat I (Tingkat Provinsi)
sama halnya dengan koperasi pusat. Koperasi gabungan bertujuan untuk membantu
dan mengembangkan tugas dari koperasi pusat itu sendiri.
Sayangnya, Kospin Jasa tidak bergabung dengan Koperasi lainnya yang membentuk Koperasi Gabungan. Kospin Jasa berdiri sendiri dan membuka cabang kantor sendiri tanpa gabung dengan Koperasi lainnya.
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Induk didirikan dan berkegiatan di Ibu Kota (Tingkat Nasional). Koperasi Induk
bertujuan untuk melanjutkan tugas-tugas maupun tujuan dari Koperasi Gabungan
dengan skala lebih besar. Koperasi Induk bisa dikatakan memiliki tugas yang
sangat berat karena Koperasi Induk merupakan Koperasi Sekunder dengan skala
besar.
Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa Kospin Jasa berdiri sendiri dan tidak gabung dengan Koperasi lainnya yang membentuk Koperasi Gabungan dan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi
Primer
Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang dan
untuk pendiriannya dibutuhkan minimal 20 orang. Biasanya anggota koperasi
primer punya kepentingan didalam kepengurusan koperasi tersebut.
Kospin
Jasa termasuk kedalam Koperasi Primer, karena Kospin Jasa adalah koperasi yang
terdiri dari orang-orang dan sudah memenuhi kriteria dari koperasi primer yaitu
kospin jasa sudah memiliki anggota dan pendirian koperasi dibutuhkan minimal 20
orang. Selain itu, anggota Kospin Jasa
memiliki kepentingan didalam kepengurusan, seperti memiliki hak suara dan ikut
dalam rapat anggota tahunan untuk membagi Sisa Hasil Usaha (SHU).
• Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
atau gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan yang luas
dibandingkan dengan Koperasi Primer. Perlu diketahui juga bahwa Koperasi Pusat,
Koperasi Gabungan, Koperasi Induk merupakan bagian dari Koperasi Sekunder.
Kospin
Jasa tidak termasuk dalam Koperasi Sekunder, karena anggota Kospin Jasa bukan
terdiri dari organisasi koperasi atau gabungan badan-badan koperasi. Melainkan
Kospin Jasa terdiri dari orang-perorang, dan anggotanya memiliki kepentingan
dalam kepengurusan koperasi. Serta cakupan Kospin Jasa tidak seluas disbanding
Koperasi Sekunder, karena Kospin Jasa menyediakan pinjaman hanya untuk
pengusaha yg membutuhkan dana.
Analisis
saya, Kospin Jasa termasuk dalam kategori Koperasi Primer, karena anggota
Kospin Jasa terdiri dari orang-orang, bukan gabungan Koperasi lainnya. Kospin
jasa merupakan Koperasi skala kecil dan bertujuan untuk membantu para pengusaha
kecil dalam mengembangkan usahanya dan membantu modal dengan bunga yang rendah.
Referensi :
- Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill.
- Coecoesm.2012. Jenis dan bentuk Koperasi https://coecoesm.wordpress.com/2012/11/04/jenis-bentuk-koperasi/ [Diakses pada 24 Desember 2017]
- Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
2017. Menteri Puspayoga Apresiasi Kinerja Positif Kospin Jasa. http://www.depkop.go.id/content/read/menteri-puspayoga-apresiasi-kinerja-positif-kospin-jasa/
[Diakses pada 27 Desember 2017]
