BAB VIII
PASAR MODAL
8.1 Pengertian
Secara
awam, pengertian pasar modal sama saja dengan pengertian pasar biasa, yaitu
tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Secara
akademis, pasar modal adalah pasar yang dikelola secara organisir dengan
aktivitas perdagangan surat berharga seperti saham, obligasi, option, warrant,
right dengan menggunakan jasa perantara, komisioner dan underwriter.
Menurut
UU no 8 tahun 1995, Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
8.2 Dasar
Hukum
- Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal
- Peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal
- Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
- Surat keputusan mentri keuangan no 645/KMK.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
- Surat keputusan mentri keungan no 646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing
- Surat keputusan mentri keuangan no 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
- Keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
- Keputusan presiden no 120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
- Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999
- Keputusan mentri Negara investasi/kepala badan koorsinasi penanaman modal no 38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing.
8.3 Produk-Produk
yang Terdapat dalam Pasar Modal
Instrumen
instrumen pasar modal atau yang juga disebut efek adalah barang yang
diperjualbelikan di dalam pasar modal tersebut. Berikut adalah instrumen pasar
modal :
1. Saham
Saham adalah
surat berharga atau perbukuan yang merupakan tanda kepemilikan atau penyertaan
modal terhadap suatu perusahaan. Saham ini dikeluarkan oleh perusahaan yang
bentuknya Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan Pasal 66 Undang Undang nomor 40
Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak untuk
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum sebuah perusahaan
- Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuiditas
- Serta hak-hak lainnya
Saham
biasanya berwujud selembar kertas sebagai tanda bukti. Saham bisa didapatkan
dari perusahaan yang bersangkutan langsung atau dari pihak sebelumnya melalui
bursa efek (pasar saham).
2.
Obligasi
Oblgasi
adalah surat berharga yang isinya adalah pengakuan terhadap utang atau pinjaman
yang dierima dan akan dibayarkan dalam jangka waktu tertentu beserta bunganya.
Jadi sederhananya obigasi ini adalah surat utang, pemegangnya adalah yang
memberikan utang. Nah obligasi ini dapat menjadi instrumen yang bisa
diperjualbelikan pada pasar modal.
3.
Derivatif (Instrumen
Turunan)
Derivatif
adalah kontrak antar dua pihak yang berisi perjanjian atas pembayaran suatu
produk yang pada suatu masa yang akan datang dimana nilainya mengacu pada
produk yang menjadi acuan pokok tertentu. Biasanya perjanjian derivatif ini
dilakukan oleh pelaku pasar modal untuk mengamankan posisi mereka terhadap
risiko yang mungkin dialaminya jika terjadi pergerakan nilai yang tidak
diinginkan di pasar modal.
Sebenarnya
sangat banyak surat berharga turunan, tetapi yang paling dikenal adalah sebagai
berikut :
a.
Right
Right adalah
instrumen turunan dari saham yang bentuknya berupa surat berharga dimana surat
ini dapat memberikan hak bagi investor lama untuk membeli saham baru dari
emiten yang sama pada satuan harga dan waktu yang telah ditentukan.
b.
Warrant
Warrant
merupakan instrumen turunan yang hampir sama dari right, bedanya pembelian
saham baru oleh investor lama ini harga dan waktu pembeliannya telah disepakati
sebelumnya, jadi mau tidak mau transaksi harus dilakukan sesuai dengan waktu
dan harga yang telah disepakati tersebut.
c.
Opsi
Opsi adalah
jenis intrumen berharga yang memberikan pelaku ekonomi untuk memperjualbelikan
aset finansial tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.
8.4 Para
Pelaku dalam Pasar Modal
Pelaku
pasar modal adalah seluruh unsur, bisa individu atau organisasi yang melakukan
kegiatan di bidang pasar modal. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam
kegiatan di pasar modal. Menurut bidang tugasnya, pelaku pasar modal dapat
dikelompokkan menjadi:
a. Pengawas
Pasar Modal
Pengawasan pasar
modal secara resmi dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada prinsipnya, pengawas pasar modal berperan:
- Mengawasi kegiatan perdagangan efek, agar tidak menyimpang dari peraturan yang ada.
- Melakukan pengujian terhadap semua personil yang menyandang profesi tertentu di pasar modal, seperti pialang, manajer investasi dan lain-lain.
- Memberikan izin pada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di pasar modal.
b.
Penyelenggara Bursa
Pihak kedua, yaitu
penyelenggara bursa, yaitu adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tugas utamanya adalah menyediakan fasilitas perdagangan agar proses transaksi
bisa berjalan dengan fair dan efisien. Adapun peran BEI
antara lain:
- Mengorganisir dan menyediakan fasilitas bagi anggota bursa untuk melakukan transaksi. Yang dimaksud anggota bursa adalah para perusahaan pialang (sekuritas), di mana sekuritas yang dapat melakukan transaksi hanyalah yang sudah termasuk dalam anggota bursa.
- Melakukan pencatatan, pembekuan perdagangan, dan pencabutan atas efek yanglisting di bursa. BEI adalah Bursa resmi di Indonesia, sehingga bagi para perusahaan yang ingin go public di Indonesia harus melalui BEI.
- Melakukan pemantauan kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang dilarang dan bertentangan dengan undang-undang.
c. Pelaku
Utama Pasar Modal
Secara
umum, pelaku inti dalam transaksi yang terjadi di pasar modal adalah investor
dan emiten (perusahaan terbuka), hanya saja di pasar modal, pelaku inti ini
tidak bisa melakukan transaksi secara langsung. Karena itulah dibutuhkan
pihak-pihak lain yang juga tergolong sebagai pelaku-pelaku utama dalam
bertransaksi di pasar modal. Secara lengkap pelaku inti dan pelaku utama
terdiri dari:
- Emiten (Perusahaan Terbuka)
Emiten
adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek
dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasi, dan jenis efek lainnya).
- Pialang/Perantara Perdagangan/Broker
Pialang
adalah perusahaan yang aktivitas utamanya adalah melakukan jual beli efek di
pasar sekunder (setelah efek tercatat di bursa). Pialang atau perantara
pedagang efek dibutuhkan oleh investor untuk melakukan aksi jual beli di pasar
modal. Dilihat dari posisinya, pialang lebih banyak mewakili kepentingan
investor.
- Manajer Investasi
Manajer
investasi adalah perusahaan yang menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek.
Perusahaan inilah yang menerbitkan sertifikat reksa dana. Dalam melakukan jual
beli efek, Manajer investasi menggunakan dana yang terkumpul dari banyak
investor.
- Penasihat Investasi
Penasihat
investasi adalah perusahaan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat
analisis dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain.
d. Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Dalam
keseharian di pasar modal, selain dari pengawas, penyelenggara, dan pelaku
pasar modal sendiri, juga dibutuhkan beberapa lembaga yang bisa menunjang
aktivitas transaksi keseharian di pasar modal. Lembaga-lembaga ini antara lain:
- Biro Administrasi Efek
Biro
administrasi efek adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu
melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian
hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten.
- Kustodian/Tempat Penitipan Harta
Kustodian
atau tempat penitipan harta adalah perusahaan yang menyediakan jasa
menyelenggarakan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain. Kustodian
sangat berperan dalam menjamin keamanan, sebab kustodian bertugas untuk menjaga
sebaik-baiknya harta yang berada di bawah penitipan dan membuat salinan dari
catatan pembukuan atas semua harta yang dititipkan dan menyimpannya di tempat
yang aman.
- Wali Amanat
Wali
amanat adalah perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan investor
obligasi atau sekuritas kredit. Wali amanat bertugas menjembatani kepentingan
antara emiten dan investor.
- Penanggung
Penanggung
adalah perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga
emisi obligasi, atau sekuritas kredit bila emiten cidera janji.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga
kliring dan penjaminan adalah perusahaan yang tugas utamanya mencatat transaksi
yang dilakukan oleh pialang. Lembaga ini sekarang hanya ada satu di Indonesia
yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
KPEI adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana investasi karena
tugasnya adalah memastikan pencatatan sebaik-baiknya dari ribuan bahkan jutaan
transaksi yang bisa terjadi dalam sehari perdagangan di bursa efek.
- Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan
Lembaga
penyelesaian dan penyimpanan adalah perusahaan yang bertugas menyelesaikan
semua transaksi yang dicatat oleh LKP. Peran lembaga ini di Indonesia ditangani
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
KSEI ini juga di Indonesia juga berperan sebagai Kustodian/tempat penitipan
harta.
- Lembaga Perlindungan Dana Investor
Lembaga
perlindungan dana investor adalah perusahaan yang bertugas menyelenggarakan dan
mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Peran lembaga ini di Indonesia ditangani
oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI)
atau juga dikenal dengan sebutan Securities Investor Protection
Fund (SIPF).
SIPF adalah salah
satu yang berperan dalam keamanan dana investasi karena salah satu tugas
utamanya adalah meningkatkan keamanan berinvestasi di pasar modal.
- Lembaga Arbitrase Pasar Modal
Lembaga
arbitrase pasar modal adalah lembaga yang bertugas sebagai tempat menyelesaikan
persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian
sengketa di luar pengadilan. Peran lembaga ini di Indonesia ditangani olehBadan
Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Saat ini, BAPMI menyediakan
4 alternatif cara penyelesaian sengketa, yakni melalui Pendapat Mengikat,
Mediasi, Adjudikasi, dan Arbitrase.
- Lembaga Asosiasi Perusahaan Pialang
Lembaga
asosiasi perusahaan pialang adalah Asosiasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan
pialang di Indonesia. Saat ini peran lembaga ini dipegang oleh Asosiasi
Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Asosiasi ini juga membantu Bursa
Efek Indonesia untuk meregulasi para perusahaan pialang.
8.5 Instansi
yang Terkait dalam Pasar Modal
1.
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas
Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal adalah :
- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
- Bursa efek
- Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
- Reksa dana
- Perusahaan efek dan perorangan
- Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2. Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin
Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain
adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
2.
Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3.
Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b. Akuntan
Publik
Tugas akuntan publik antara lain
adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2.
Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3.
Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan
Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten,
perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam
perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen
Penjual
Agen
penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang
bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian
uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f. Perusahaan
Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar
modal.
8.6 Reksadana
Reksadana
adalah wadah untuk menghimpun dana atau modal yang asalnya dari investor, dan
diinvestasikan dalam bentuk portofolio investasi. Kewenangan menginvestasikan
modal tersebut ke dalam bentuk portofolio dilakukan oleh perusahaan perantara
yang disebut Manajer
Investasi. Manajer Investasi di sini bertugas untuk melakukan
pengelolaan terhadap modal yang telah dihimpun dari para investor, kemudian
menempatkannya pada surat berharga seperti saham, obligasi, pasar uang dan lain
sebagainya.
a. Jenis-jenis
Reksadana
1) Reksa
Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa
dana pasar uang adalah jenis reksa dana yang menempatkan seluruh dana investasi
pada instrumen pasar uang yang bersifat utang dan memiliki jatuh tempo kurang
dari satu tahun seperti deposito, obligasi dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2) Reksa
Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Reksa
dana pendapatan tetap adalah jenis reksa dana yang menempatkan
sekurang-kurangnya 80% dari dana investasi ke dalam efek yang memberikan
pendapatan tetap seperti surat utang negara maupun surat utang perusahaan yang
memiliki jangka jatuh tempo lebih dari satu tahun
3) Reksa Dana Campuran (Balanced Fund)
Reksa
dana campuran adalah reksa dana yang menempatkan dananya untuk diinvestasikan
ke dalam berbagai jenis efek secara sekaligus.
4) Reksa
Dana Saham (Equity Fund)
Reksa
dana saham adalah reksa dana yang menempatkan sekurang-kurangnya 80% dari dana
yang dikelola untuk diinvestasikan ke dalam efek yang bersifat ekuitas (saham).
5) Reksa
Dana Terproteksi
Merupakan
reksa dana yang waktu pembeliannya ditentukan oleh MI yang menerbitkan,
sementara waktu penjualannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
6) Reksa Dana Indeks
Reksa
dana yang komposisi portofolionya dibuat menyerupai suatu indeks acuan sehingga
return yang diperoleh pun mirip dengan indeks yang diikutinya (bisa berupa
indeks obligasi maupun indeks saham).
7) ETF
(Exchange Traded Fund)
Reksa
dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya
diperdagangkan di bursa, dan kinerjanya mengacu pada indeks tertentu, dapat
berupa indeks saham atau indeks obligasi.
8) Reksa
Dana Syariah
Merupakan
reksa dana yang menginvestasikan dana kelolaannya menurut ketentuan dan prinsip
syariah.
8.7 Lembaga
Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga
penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian
pasar modal dan bertugas melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat
umum. Lembaga penunjang ini terdiri dari biro administrasi efek, bank
kustodian, wali amanat dan pemeringkat efek.
A. Biro
Administrasi Efek
Biro
Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga penunjang pasar modal yang membantu
mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk
pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan
kepemilikan efek.
Biro
Administrasi Efek merupakan perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek sebagai Biro Administrasi Efek dan
telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
B. Bank
Kustodian
Bank
kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak
sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak - hak
lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank
umum sebagai kustodian diatur peraturan pemerintah.
8.8 Profesi
Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi
penunjang adalah pihak - pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan
pemerintah. Profesi penunjang ini terdiri dari akuntan, notaris, konsultan
hukum, penilai dan profesi lain.
- Akuntan Publik
Akuntan
publik berperan dalam penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang
akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah
mencatatkan sahamnya (listed) di bursa. Salah satu tugas pokok dari akuntan
publik adalah pasar modal melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib
disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara berkala kepada
publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.
- Notaris
Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar
emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan
oleh emiten.
- Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan
dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam
proses go public, konsultan hukum berfungsi memberikan pendapat dari
segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
- Penilai
Penilai
(appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan
nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. Sementara penasihat investasi
(investmen advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat
kepada emiten atau calon emiten yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti
nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal
sendiri.
- Profesi lain
Profesi
lain pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian
sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
8.9 Larangan
dalam Pasar Modal
Larangan dalam Pasar Modal
1)
Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan
efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung,
antara lain:
- Menipu pihak lain dengan cara apa pun,
- Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
- Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
- Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
2)
Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan
informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat,
sehingga merugikan pihak-pihak laian
3)
Larangan bagi orang dalam
4)
Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang
dalam
5)
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
8.10 Sanksi
Terhadap Larangan
Sanksi terhadap
larangan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana
1. Sanksi
Administrasi
- Peringatan tertulis
- Denda
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pembatalan pernanjian
- Pembatalan pendaftaran
2.
Sanksi Pidana
- Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;
- Bentuk sanksi terdiri dari pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 dan penjara paling lama 10 tahun
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar