Kamis, 19 April 2018

HUKUM ASURANSI


BAB VI
HUKUM ASURANSI


6.1  Pengertian
Sebelum kita berbicara banyak mengenai ASURANSI terlebih dahulu kita perlu ketahui apa yang dimaksud dengan Asuransi. Asuransi menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam segi pengertian dalam bahasa Belanda “ verzekering “ berarti penanggungan. Dalam suatu asuransi terlibat dua pihak yaitu : yang satu sanggup akan menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian dari suatu kerugian, yang mungkin ia akan menderita sebagai akibat dari suatu peristiwa, yang semula belum tentu akan terjadinya atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.

Sedangkan pengertian asuransi yang terdapat dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji terhadap pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang-premi, mengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadinya.

6.2  Dasar Hukum Asuransi
Asuransi mempunyai dasar hukumnya yang membuat asuransi tersebut menjadi mempunyai legalitas hukum atau sebagai payung hukumnya dalam penerapan berjalannya sistem asuransi tersebut, diantaranya :
           1.      Pasal 246 sampai dengan Pasal 308 KUH Dagang.
           2.      Pasal 1774 KUH Perdata.
           3.      Peraturan perundangan-undang di luar KUH Dagang dan KUH Perdata seperti:
A.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
B.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.
C.     Undang-undang Nomor 34 Tahun 1994 tentang Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan.

6.3  Penggolongan Asuransi
          1.     Berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.       Asuransi Kerugian
Contoh : Rumah, Mobil
b.      Asuransi Jumlah
Contoh : Askes
         2.    Menurut sifat pelaksanaanya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu:
a.    Asuransi Sukarela yaitu yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata – mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut
b.    Asuransi Wajib yaitu merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak – pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
c.    Asuransi Kredit
Berdasarkan Undang – Undang No 2 Tahun 1992 dapat digolongkan menjadi usaha asuransi dan penunjang :
1.     Usaha asuransi terbagi atas : 

    • Asuransi Kerugian adalah usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

    • Asuransi Jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
    • Reasuransi dalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.
2.    Usaha penunjang terbagi atas :
    • Pialang Asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
    • Pialang Reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
    • Penilaian Kerugian Asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
    • Konsultan Aktuvaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
    • Agen Asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

6.4  Prinsip-Prinsip Asuransi
Adapun prinsip-prisip yang terdapat dalam sistem hukum asuransi, yakni :
      1.      Kepentingan yang dapat di Asuransikan ( Insurance Interset )
Adalah setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan, artinya tertanggung harus mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadi dan yang bersangkutan menderita kerugian akibat dari peristiwa itu. Dalam Pasal 250 KUH Dagang menyatakan kepentingan yang diasuransikan tersebut harus ada pada saat ditutupnya perjanjian asuransi tersebut. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka penanggung akan bebas dari kewajiban untuk membayar kerugian, sedangkan menurut Pasal 268 KUH Dagang mensyaratkan kepentingan yang dapat diasuransikan  itu harus dapat dinilai dengan sejumlah uang.

      2.      Indemnitas (  Indemnity )
Adalah berdasarkan perjanjian asuransi penanggung memberikan suatu proteksi kemungkinan kerugian ekonomi yang diderita tertanggung. Dalam hal ini prisip Indemnitas berkaitan dengan pengukuran besarnya nilai kerugian. Dimana Asuransi hanya menempatkan kembali seorang tertanggung yang telah mengalami kerugian sama dengan keadaan sebelum terjadinya kerugian.
Dengan dipergunakan prinsip indeminitas didalam asuransi didasarkan pada asas hukum perdata, yaitu larangan memperkaya sendiri selama melawan hukum atau memperkaya diri tanpa hak ( onrechtmatige verrijking ).
Prinsip indemintas berkaitan dengan pengukuran besarnya nilai kerugian, contohnya dalam perjanjian asuransi kebakaran, pengukuran nilai keugian yang sebenarnya adalah nilai ganti dari property yang rusak ( akibat kebakaran ) yang dikurangi dengan penyusutan.

      3.      Asas Kejujuran Sempurna / Itikad Baik ( Utmost Good Faith )
Adalah prinsip adanya itikad baik atas dasar kepercayaan antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung dalam perjanjian asuransi,artinya
a.  Penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas tentang segala sesuatunya tentang syarat/kondisi dari asuransi yang bersangkutan dan menyelesaikan tuntutan gati rugi sesuai dengan syaratdan kondisi pertanggungan.
b.  Penanggung harus memberikan keterangangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan; misalnya, tertanggung tidak boleh menyembunyikan keterangan yang diketahui dan harus memberikan keterangan yang benar tentang sebab musabab terjadinya kerugian. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 251 KUH Dagang yang menekakan kewajiban tertanggung agar memberikan keterangan atau informasi yang benar kepada pihak tertanggung.

       4.      Subrogasi bagi Penanggung ( Subrogation )
      Dalam Pasal 284 KUH Dagang penanggung telah membayar uang ganti kerugian yang dijanjikan kepada terjamin, mendapat alih hak-hak dari terjamin terhadap seorang ketiga, yang ada hubungan dengan kerugian itu. Secara umum Subrogasi berarti penggantian pihak yang berhak, dalam suatu hubungan hukum perihal hak-haknya terhadap pihak yang berwajib. Dalam hal ini asuransi si terjamin merupakan pihak berhak dalam suatu hubungan hukum dengan seorang ketiga, berhubungan dengan kerugian yang dijamin oleh penanggung. Menurut undang-undang subrogasi dapat terjadi bila berlaku dua faktor berikut :
A.    Apabila tertanggung di samping mempunyai hak terhadap penanggung juga mempunyai hak terhadap pihak ketiga.
B.     Hak-hak itu timbul karena kerugian, misalnya hak subrogasi timbul degan sendirinya (ipso facto) sehingga tidak perlu ditentukan dalam polis, tetapi kadang-kadang dimuat dalam polis sebagai klausula subrogasi.
Dalam kaitannya dengan tersebut diatas, para sarjana umumnya berpendapat bahwa atas  subrogasi hanya berlaku terhadap asuransi kerugian dan tidak berlaku untuk asuransi jumlah, misalkan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.

      5.      Proxima Causa
      Dalam Pasal 276 KUH Dagang dan Pasal 249 KUH Dagang menyatakan bahwa jika kerugian yang diderita oleh si tertanggung sendiri disebabkan karena kebusukan, cacat, sifat atau macam dari baranngnya sendiri ( Objek Asuransi ) maupun karena kesalahan, kesengajaan, kelalaian dari diri si tertanggung sendiri makan dalam hal ini penanggung dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung.

       6.      Kontribusi
        Dalam pasal 278 KUH Dagang menyebutkan bilamana pada polis yang sama oleh berbagai penanggung, meskipun pada hari-hari yang berlainan dipertanggungkan untuk lebih dari pada harganya maka mereka bersama-sama menurut keseimbangan jumlah untuk mana mereka menandatangani hanya memikul harga sesungguhnya yang dipertanggungkan.Ketentuan yang sama berlaku, bilamana pada hari yang sama, mengenai benda yang sama diadakan pertanggungan-pertanggungan yang berlainan.

6.5  Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dengan demikian, dalam setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian sebagai bukti tertulis telah terjadi perjanjian asuransi. Untuk itu dikeluarkan surat yang disebut dengan polis sesuai dengan Pasal 255 KUH Dagang.

Adapun fungsi polis secara umum yaitu antara lain :
             1.      Bukti perjanjian pertanggungan.
         2.   Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk menggantikan kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga sebelumnya dengan prinsip, yakni :
A.    Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukkannya semula sebelum mengalami kerugian.
B.     Untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan.

Isi polis menurut Pasal 256 KUHD surat polis bagi segala jenis asuransi harus memuat :
  1. Hari pembentukan asuransi. 
  2. Nama pihak yang selaku terjamin menyetujui terbentuknya asuransi, yaitu atas tertanggungnya sendiri atau atas tertanggung orang lain. 
  3. Penyebutan yang cukup terang dari hal atau objek yang dijamin.
  4. Jumlah uang, untuk mana diadakan jaminan (uang  asuransi) 
  5. Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penjamin. 
  6.  Mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana diadakan jaminan oleh si penjamin.
  7. Uang premi yang harus dibayar oleh si terjamin 
  8.  Pada umumnya, hal-hal yang perlu diketahui oleh pihak pejamin, serta hal-hal janji tertentu yang diadakan antara kedua belah pihak

Berikut contoh beberapa isi polis dalam beberapa asuransi kebakaran, asuransi pertania, asuransi laut. Bagi asuransi kebakaran menurut Pasal 287 KUHD dalam polis harus dimuat pula :
  1. Terletaknya barang-barang tak bergerak yang dijamin, serta barang-barang yang menempel atau berdekatan.
  2. Pemakaian barang-barang yang dijamin itu untuk apa. 
  3. Sifat dan pemakaian bagunan-bangunan yang menempel atau yang berdekatan, sekedar ada pengaruh pada hal jaminan ini 
  4. Nilai harga dari barang-barang yang dijamin.
  5. Terletaknya bangunan-bangunan dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dijami berada atau disimpan, serta barang-barang yang menempel atau berdekatan dengan bangunan-bangunan dan tempat-tempat itu.

Bagi isi polis asuransi pertanian menurut pasal 299 KUHD dalama surat polis asuransi harus dimuat pula :
  1. Terletaknya perkebunan yang hasil pertaniannya dijamin, serta barang-barang yang berdekatan dengan perkebunan itu. 
  2.   Pemakaian perkebunan itu untuk apa

Sedangkan contoh isi polis dalam asuransi laut menurut Pasal 592 KUHD dalam polis harus memuat pula :
  1.  Nama nahkoda dan nama kapal, dengan disebutkan macam kapal yang dipakai untuk mengangkut barang-barang yang dijamin. Apabila yang dijamin adalah kapalnya sendiri, maka harus disebutkan pula apa kapal itu terbuat dari kayu api, atau keterangan dari pihak terjamin bahwa ia tidak tahu hal itu. 
  2. Tempat, dimana barang-barang yang dijamin, telah atau akan dimasukan dalam kapal. 
  3. Pelabuhan, dari mana kapalnya harus berangkat 
  4. Pelabuhan, di mana kapalnya harus mengeluarkan muatan. 
  5. Tempat, di mana bahaya bagi barang-barang yang dijamin, mulai ditanggung oleh pihak penjamin.
  6. Nilai harga kapal yang dijamin, ini semua dengan pengecualian yang dimungkinkan dalam titel 9 dari buku II KUHD.

Dalam polis sendiri terdapat sifat khusus polis, yang dimaksud dengan sifat polis khusus adalah mengenai hal-hal yang secara mutlak harus dimuat dalam polis, dalam arti bahwa hal-hal tidak dimuat maka persetujuan asuransinya batal.

Mengenai sifat khusus dari polis tersebut diatas telah diatur di beberapa pasal KUHD dianataranya :
    1. Pasal 271 KUHD pihak penjamin dapat menyuruh barang-barang yang dijamin supaya dijamin lagi oleh penjamin lain ( Re asuransi ), sedangkan menurut pasal 272 ayat (1) apabila seorang terjamin sebagai akibat dari pemberhentian asuransi dengan perentara hakim, membebaskan pihak terjamin dari kewajiban-kewajibannya untuk waktu yang akan datang, maka si terjamin leluasa menyuruh menjamin kepentingannya untuk waktu yag sama dan terhadap bahaya-bahaya yang sama.  Kalau ini terjadi, maka dalam polis baru harus disebutkan adanya asuransi yang lama, dan pemberhentian asuransi melalui perantara hakim. Kalau penyebutan ini dilalaikan, maka menurut pasal 272 ayat(2) asuransi yang baru adalah batal.   
    2. Pasal 280 ayat (1) KUHD membuka kemungkinan dalam hal suatu barang sudah di jamin untuk nilai harga penuh, si terjamin leluasa menyuruh  menjamin lagi barang-barang itu, dengan pengertian bahwa ia dalam asuransi yang baru hanya dapat meminta kerugian, apabila kerugiannya tidak diganti sepenuhnya dalam asuransi yang lama. Kalau ini terjadi, maka menurut pasal 280 ayat (2) dalam polis asuransi yang baru hasrus dimuat janji-janji yang termuat dalam polis asuransi yang lama. Kalau ini dilalaikan, maka asuransi yang baru batal. Dengan asuransi yang baru ini, sebetulnya yang dijamin ialah kemampuan pihak penjamin yang lama untuk mengganti kerugian yang diderita oelh si terjamin.
    3. Pasal 603 ayat(1) KUHD membuka kemungkinan orang menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut oelh kapal yang sudah berangkat belayar. Dalam hal ini, menurut pasal 603 ayat 2 dalam polis harus dimuat kabar terakhir yang diterima oleh si terjamin dari kapal itu. Penyebutan kabar terakhir tidak ada, maka persetujuan asuransi adalah batal. 
    4. Pasal 606 ayat (1) KUHD menyatakan bahwa suatu asuransi adalah batal, apabila diadakan terhadap kapal yang belum sampai pada tempat, dari mana mulai diadakan jaminan kecuali jika hal itu disebutkan dalam polis. 
    5. Pasal 615 ayat (1) KUHD memungkinkan asuransi terhadap suatu keuntungan yang diharapkan. Hal ini harus di jelaskan dalam polis dengan disebutkan secara khusus barang-barang yang bersangkutan. Kalau penyebutan ini diabaikan, maka asuransi batal.


DAFTAR PUSTAKA
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar