Jumat, 19 Mei 2017

MAKALAH PERDAGANGAN INTERNASIONAL




TUGAS MAKALAH MATA KULIAH PEREKONOMIAN INDONESIA
"PERDAGANGAN INTERNASIONAL"

DISUSUN OLEH:


NAMA : ADE PUTRA PAMUNGKAS
KELAS : 1EB02
NPM : 20216102
DOSEN : EVA KARLA


JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017








 
BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang

Dalam konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain
Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth,Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia menetapkan kebijakan yang berupaexport promotion. Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan



B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah Pengertian Perdagangan Internasional ?

2.      Apakah Faktor yang Mendukung Perdagangan Internasional ?

3.      Apakah Jenis-jenis Perdagangan Internasional ?

4.      Bagaimanakah Peran Perdagangan Internasional ?

5.      Apakah Kelebihan dan Kekurangan Perdagangan Internasional ?

6.      Contoh Kasus Perdagangan Internasional ?



C.       Tujuan
1.      Menjelaskan Pengertian Perdagangan Internasional.
2.      Menjelaskan Faktor yang Mendukung Perdagangan Internasional.
3.      Menjelaskan Jenis-jenis Perdagangan Internasional.
4.      Menjelaskan Peran Perdagangan Internasional.
5.      Menjelaskan Kelebihan dan Kekurangan Perdagangan Internasional.
6.      Menjelaskan Manfaat dan Hambatan Perdagangan Internasional.
7.      Menjelaskan Contoh Kasus Perdagangan Internasional.
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perdagangan Internasional

Tidak ada satu negara pun yang mampu memenuhi kebutuhan penduduknya sendiri. Banyak barang-barang yang kita gunakan sehari-hari berasal dari luar negeri, diantaranya : Komputer, mobil, sepeda motor, TV, kapas bahan pakaian kita, dll.  Bagaimana jika barang-barang dari luar negeri tersebut tidak ada ? Kita terpaksa menggantikan barang tersebut dengan barang-barang buatan dalam negeri.  Namun sayangnya kita tidak bisa membuat barang tersebut semuanya, karena kita tidak menguasai teknologi dan mungkin tidak memiliki bahan mentahnya.
Berarti kita harus kerja sama dengan bangsa-bangsa lain untuk saling tukar menukar hasil produksi.  Perdagangan Internasional adalah tukar menukar barang antar negara dengan perantaraan uang dengan kota lain. Perdagangan Internasional adalah kegiatan ekspor dan impor antar negara.
Ekspor    :     menjual / mengirim barang keluar negeri
Impor      :     membeli / mendatangkan barang dari luar negeri.
Sebelum membahas teori perdagangan internasional, terlebih dahulu perlu kamu ketahui manfaat mempelajari teori perdagangan internasional. Manfaat mempelajari teori perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut.
1.      Membantu menjelaskan arah dan komposisi perdagangan antarnegara, serta efeknya terhadap struktur perekonomian suatu negara.
2.      Dapat menunjukkan adanya keuntungan yang timbul dari adanya perdagangan internasional (gains from trade).
3.      Dapat mengatasi permasalahan neraca pembayaran yang defisit.






B.      Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Ada banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional. Faktor tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Suatu Negara Tidak Mampu Memproduksi Semua Barang yang Dibutuhkan Masyarakatnya
   Ada kalanya suatu negara tidak mampu memenuhi semua barang dan jasa yang menjadi kebutuhan penduduk, sehingga untuk memenuhinya suatu negara perlu mengimpor barang dan jasa tersebut dari luar negeri. Dengan demikian kebutuhan produk dapat dipenuhi.

2. Keinginan Memperoleh Keuntungan (Devisa) untuk Meningkatkan Penerimaan Negara
   Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, negara mengekspor barang dan jasa produk dalam negeri ke luar negeri. Dari kegiatan ekspor tersebut suatu negara akan memperoleh keuntungan (devisa).

3. Perbedaan Sumber Daya Alam
   Perbedaan sumber daya alam mendorong setiap negara menghasilkan produk yang berbeda. Hal ini mendorong terjadinya perdagangan di antara negara yang memiliki produk berbeda.

4. Perbedaan Kemampuan Sumber Daya Manusia
   Kemampuan sumber daya manusia antara negara satu dengan negara yang lain sangat berbeda. Contoh ada negara yang sudah mampu dan ada yang belum mampu untuk memproduksi pesawat terbang, sedangkan hampir seluruh negara membutuhkannya. Hal inilah yang mendorong terjadinya perdagangan antarnegara.

5. Perbedaan Selera Konsumen
    Selera konsumen di dalam negeri terhadap produk luar negeri akan memengaruhi suatu negra untuk mengimpor barang dan jasa tersebut. Perbedaan model suatu produk tertentu yang dihasilkan oleh suatu negara kadangkala akan menarik minat konsumen terhadap produk tersebut.

6. Perbedaan Kemampuan Negara untuk Mengolah Sumber Daya Ekonomi
   Perbedaan kemampuan negara dalam mengolah sumber daya ekonomi menyebabkan terjadinya perbedaan biaya produksi. Hal ini menyebabkan biaya produksi di suatu negara relatif lebih murah jika dibandingkan dengan biaya produksi di negara lain. Kondisi demikian menyebabkan suatu negara memutuskan untuk mengimpor barang karena lebih murah.

7. Keinginan Membuka Kerja Sama, Hubungan Politik, dan Dukungan dari Negara Lain
   Keinginan untuk membuka kerja sama dengan negara lain akan mendorong terjadinya perdagangan internasional. Pada sisi lain, perdagangan antarnegara juga akan menyebabkan kerja sama antarnegara semakin erat.

8. Era Globalisasi
   Adanya era gobalisasi dengan perdagngan bebas menyebabkan tidak satu negara pun di dunia ini yang dapat hidup sendiri. Mereka membutuhkan kerja sama dengan negara lain dan salah satu bentuknya adalah perdagangan internasional tersebut.

C.    Jenis Perdagangan Internasional

Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
         1.            Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.            Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.            Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan

         2.            Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain : 
a.            Direct Barter      
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.            Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.             Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.            Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

3.            Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.   Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

         4.            Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.

         5.            Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :


a.            Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.            Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
         6.            Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.            Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut

b.            Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku

D.    Peran Perdagangan Internasional Bagi Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
1. Perkembangan Ekonomi Dunia dan Indonesia
Dinamika perekonomian Indonesia tidak terlepas dari perkembangan ekonomi global dan kawasan serta berbagai kemajuan dalam perbaikan, iklim investasi, infrastruktur, produktivitas dan daya saing (sisi penawaran) dalam negeri. Ekonomi dunia telah mampu tumbuh diatas 4% dalam lima tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata historisnya. Perkembangan ini terutama didorong oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi di negara berkembang (China dan India) serta kawasan Eropa. Tingginya pertumbuhan ekonomi dunia tersebut diiringi dengan volume perdagangan dunia yang juga tumbuh lebih tinggi dari tren jangka panjangnya. Sejalan dengan perkembangan ekonomi dunia tersebut

2. Efek Perdagangan Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Dalam konteks  perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain. Wijono (2005) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemajuan pembangunan.
Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth, Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan.
Ketika perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional (Appleyard, 2004). Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor dan impor, akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi. Peningkatan ukuran pasar yang semakin besar yang ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis barang pada suatu negara, akan memunculkan kemungkinan untuk memproduksi barang tersebut di negara importir. Kemungkinan itu didasarkan dengan melihat perbandingan antara biaya produksi di negara eksportir ditambah dengan biaya transportasi dengan biaya yang muncul jika barang tersebut diproduksi di negara importir. Jika biaya produksi di negara eksportir ditambah biaya transportasi lebih besar dari biaya produksi di negara importir, maka investor akan memindahkan lokasi produksinya di negara importir (Appleyard, 2004).

3. Efek Terhadap Produksi
Pedagangan luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sector produksi di dalam negeri. Secara umum kita bisa menyebutkan empat macam pengaruh yang bekerja melalui adanya:
1.      Spesialisasi produksi.
2.      Kenaikan “investasi surplus”
3.      “Vent for Surplus”.
4.      Kenaikan produktivitas.


E.  Dampak Positif dan Negatif Perdagangan Internasional

Dalam era modern ini orang sering mengatakan bahwa dunia itu menjadi tanpa batas. Sesuatu yang terjadi di negara lain dapat kita ketahui dan dapat dengan cepat mempengaruhi masyarakat di negara kita, maka sering disebut era globalisasi.

1.      Dampak positif ekspor

a.       Memperluas lapangan kerja

b.      Meningkatkan cadangan devisa                 

c.       Memperluas pasar karena dapat memasarkan hasil produksi ke seluruh dunia

2.      Dampak negatif ekspor
a.       Menimbulkan kelangkaan barang di dalam negara
b.      Menyebabkan eksploitas besar-besaran sumber daya alam.
Misalnya : Ekspor barang tambang telah menyebabkan semakin tipisnya cadangan bahan tambang dan menimbulkan kerusakan alam / lingkungan.
3.      Dampak positif impor
a.       Meningkatkan kesejahteraan konsumen karena masyarakat Indonesia dapat menggunakan barang-barang yang tidak dapat di dalam negeri.
b.      Meningkatkan industri dalam negeri terutama yang bahan bakunya berasal dari luar negeri.
c.       Ahli teknologi agar tidak ketinggalan dengan negara maju.
4.      Dampak negatif impor
a.       Menciptakan pesaing bagi industri dalam negeri
b.      Mencitapkan pengangguran artinya kita telah kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan kerja.
c.       Konsumenrisme artinya konsumen berlebihan terutama untuk barang-barang mewah.
Contoh : Pakaian mewah, mobil mewah, alat-alat rumah tangga mewah

F.       Manfaat dan Hambatan Perdagangan Internasional

1.      Manfaat

Pada dasarnya manfaat perdagangan internasional hampir sama dengan dampak positif ekspor dan impor. Manfaat perdagangan internasional adalah :

a.       Kebutuhan setiap negara terpenuhi

b.      Menambah devisa negara

c.       dapat diadakan spesialisasi produksi
d.      Mendorong peningkatan jumlah produksi
e.       Mempererat hubungan persahabatan antar negara
f.       Mendorong kemajuan (IPTEK)
g.       Memperluas pasar / jaringan konsumen

2.      Hambatan perdangan internasional
a.       Perbedaan mata uang
b.      Kebijakan impor suatu negara-negara proteksi
c.       Quota impor
d.      Perang dan resesi
e.       Adanya tarif yang dibebankan pada / atas melintas daerah pabean
f.       Produsen ekspor masih berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama

G.       Contoh  Kasus Perdagangan Internasional di Indonesia
 
1 . INDONESIA – AMERIKA

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization WTO) kembali memenangkan posisi Indonesia, dalam kasus rokok kretek dengan Amerika Serikat (AS).

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui laporan Appellate Body (AB) pada 4 April 2012, yang menyatakan bahwa AS melanggar ketentuan WTO dan kebijakan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang.

Indonesia menang baik ditingkat panel maupun banding, ini merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO .

Kasus rokok kretek antara Indonesia dan AS, berawal dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di AS. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS, dengan melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan.

Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri AS.

Setelah proses konsultasi yang berlangsung panjang tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body DSB) atas dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation. Hal itu tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.

Dalam prinsip National Treatment, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis, baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.

Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO, karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products), dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis, merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).

Pemerintah AS yang tidak puas terhadap keputusan panel yang dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan banding ke WTO pada 5 Januari 2012. Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin, menegaskan kembali bahwa keputusan panel sebelumnya adalah benar, dan pemerintah AS telah mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten dengan ketentuan WTO.

Disamping itu, AB menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement di mana AS tidak memberikan waktu yang cukup (reasonable interval) antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.

Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan AB tersebut, dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras AB dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini.

Berdasarkan ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan diadopsi oleh DSB setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012.



2 . INDONESIA – AUSTRALIA

Gugatan Indonesia atas kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) Australia di Badan Perdagangan Dunia (WTO) mendapatkan perhatian banyak negara. Tidak hanya Indonesia, sebanyak 36 negara juga terlibat baik langsung maupun tidak dalam kasus ini.

Dengan banyaknya Negara yang terlibat, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menyebut, sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang pernah ditangani WTO sampai saat ini.

Selain 36 negara lain yang terlibat, terdapat tiga anggota WTO lainnya yang mengikuti jejak yang sama dengan Indonesia. Yaitu menggugat kebijakan yang diberlakukan Australia terkait kemasan rokok ini. Ketiga negara itu adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.

Awalnya 5 negara mengajukan permohonan, tetapi Ukraina mengundurkan diri dengan alasan yang tidak bisa dibuka. Jadi tinggal 4.

Jadi ada 36 negara yang disebut pihak terpati, atau negara-negara yang bakal terkena dampak baik langsung maupun tidak. Bachrul merinci, dari total 36 negara tersebut hanya 20 negara yang mau menentukan pilihan suaranya.

Dari 36 negara, yang memberikan submisinya (pendapat/pilihan) ada 20 negara. Komposisinya 8 negara mendukung persepsi Indonesia, 7 negara itu memihak Australia dan sisanya 5 negara ada di tengah-tengah.


3 . INDONESIA-ARGENTINA

Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) – WTO pada tanggal 14 Desember 1999 dalam Tingkat Banding (Appellate Body) kasus tindakan safeguards Argentina atas impor produk alas kaki yang berasal dari Uni Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia, telah memutuskan bahwa tindakan safeguards yang diterapkan Argentina tersebut melanggar ketentuan dalam pasal XIX: 1 (a) GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards – WTO.

Sengketa dagang antara Argentina melawan Uni Eropa, Indonesia dan Amerika Serikat, berawal dari tindakan investigasi Argentina atas impor sepatu dari berbagai negara termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997 yang diikuti dengan pengenaan tindakan safeguards yang bersifat sementara pada bulan September 1997 yang sangat merugikan pihak eksportir sepatu Indonesia. Tindakan safeguards Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius (trade barrier) bagi ekspor Indonesia di tetapkan dalam bentuk specific duty yang cukup tinggi dimana untuk alas kaki dengan HS.

Sebagai negara produsen dan eksportir alas kaki, maka Indonesia sangat berkepentingan dalam sengketa ini. Dengan demikian, keputusan dari Tingkat Banding WTO ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan ekspor khususnya alas kaki, Indonesia tidak pernah melanggar ketentuan perdagangan dalam kerangka WTO.

Sebagai ilustrasi, Indonesia adalah negara pengekspor alas kaki nomor 3 ke Argentina dengan nilai ekspor sebesar USD 22,030,351 pada tahun 1997, USD 15,516,357 pada tahun 1998 dan USD 4,558,332 untuk periode Januari – Juni 1999. Sedangkan pangsa pasar produk alas kaki Indonesia untuk tahun 1997 adalah sebesar 14,06%, untuk tahun 1998 sebesar 8,72% dan untuk periode Januari – Juni 1999 sebesar 5,4%.

Keputusan Appellate Body WTO tersebut merupakan keberhasilan yang kedua kalinya untuk Indonesia dalam menghadapi sengketa perdagangan dengan pihak Argentina, dimana sebelumnya Indonesia telah berhasil menggagalkan rencana pihak Argentina untuk mengenakan tindakan safeguards transisi dalam rangka persetujuan tekstil dan pakaian jadi .

Indonesia berharap agar pihak Argentina segera melaksanakan keputusan WTO tersebut dan memberikan komitmennya pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa Dagang – WTO yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2000.



4 . INDONESIA-AUSTRALIA

Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil sikap untuk melaporkan Australia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO atas penerapan kebijakan plain packaging (wajib kemasan rokok polos). Kebijakan itu dinilai berpengaruh terhadap kinerja ekspor tembakau dan rokok Indonesia.

Langkah Indonesia melaporkan Australi ke WTO dinilai sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini sudah diperhitungkan sejak dikeluarkan Tobacco Plain Packaging Act oleh Australia tahun 2012 lalu.

Dalam peraturan tersebut dikatakan, seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo, dan slogan produk.

Indonesia adalah negara produsen rokok kretek terbesar di dunia dan secara peringkat, Indonesia menempati posisi nomor 2 terbesar di dunia, setelah Uni Eropa, sebagai negara produsen-pengekspor produk tembakau manufaktur.

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan, kinerja ekspor tembakau dan rokok pada 2009 menyentuh angka 52.515 ton dan pada 2012 mengalami penurunan 15.405 ton menjadi 37.110 ton. Sementara kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir tahun mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 302 miliar batang.

Kebijakan kemasan polos untuk seluruh produk tembakau dinilai sebagai ancaman nyata bagi produk tembakau dari Indonesia, karena dengan penerapan peraturan terkait kemasan polos tersebut, daya saing produk diyakini akan menurun.



5 . INDONESIA-PAKISTAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membawa masalah kebijakan pajak tinggi yang diterapkan Pakistan terhadap kertas duplex asal Indonesia ke forum Penyelesaian Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurut catatan Kemendag, kasus ini bermula sejak November 2011, Pakistan telah melakukan memberlakukan kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi terhadap produk kertas Indonesia yang dinilai menerapkannya tak sesuai dengan kaidah-kaidah WTO.

Kemendag memperkirakan tindakan Pakistan tersebut telah menyebabkan hilangnya peluang ekspor kertas Indonesia sebesar US$ 1 juta per bulan. Sehingga dibawanya kasus ini ke WTO adalah jalan yang tepat bagi Indonesia.



6 . INDONESIA-UNI EROPA

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengadukan Uni Eropa ke WTO menyusul pengenaan anti dumping produk biodiesel asal Indonesia oleh Uni Eropa. Produk biodiesel Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping sementara 2,8% hingga 9,6% oleh otoritas perdagangan Uni Eropa sejak setahun lalu.

Sementara ini, keinginan Indonesia untuk membawa masalah ini ke sidang panel (dispute settlement) Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO tinggal menunggu waktu. Delegasi Indonesia sudah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup sambil menunggu negosiasi bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa.

Seperti diketahui, awal Mei 2013 lalu produk turunan sawit yaitu biodiesel asal Indonesia kena anti dumping oleh Uni Eropa. Tercatat ada 4 dari 5 perusahaan di Indonesia dikenakan bea masuk tambahan saat akan ekspor ke Uni Eropa.

Eropa menyimpulkan produk biodiesel asal Indonesia memiliki harga lebih murah bila dibandingkan produk biodiesel dari bahan lain, seperti dari minyak kedelai, matahari, Rapeseed, dan lain-lain. Hal ini dianggap tak wajar dan diskriminatif, karena produktivitas minyak sawit lebih tinggi dari tanaman penghasil minyak nabati lainnya.

Sementara menurut data Kementerian Perdagangan, ekspor CPO Indonesia ke Eropa cukup besar. Bahkan Indonesia adalah pemasok utama kebutuhan CPO Eropa. Setiap tahun rata-rata ekspor CPO Indonesia ke Eropa mencapai 3,5 juta ton, sedangkan kebutuhan CPO Eropa mencapai 6,3 juta ton.



7 . JEPANG-INDONESIA

Berbeda dari kasus sebelumnya, Jepang berniat gugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) terkait pelarangan ekspor tambang mentah. Jepang melaporkan Indonesia ke WTO karena mendapatkan tekanan dari salah satu produsen otomotif terbesar Jepang Mitsubishi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui, Jepang keberatan atas aturan pelarangan ekspor tambang mentah. Oleh sebab itu, kehadiran Menlu Marty di Jepang adalah berupaya keras meminta pengertian pemerintah Jepang atas konsekuensi dari pelarangan ekspor tambang mentah itu.

Namun, hingga saat ini Jepang belum melaporkan keberatan atas aturan pelarang ekspor tambang mentah ke Badan Perdagangan Dunia atau WTO.

Seperti diketahui, Mitsubhisi menyerap nikel sebagai bahan baku utama di sektor otomotif yang cukup besar. Data dari Kementerian Keuangan Jepang tercatat, Jepang mengimpor 3,65 juta ton bijih nikel tahun 2011. Dari jumlah itu sebanyak 1,95 juta ton atau 53% berasal dari Indonesia.



8 . INDONESIA-BRAZIL

Brasil kini tengah berupaya mengangkat status sengketanya dengan Indonesia ke ranah yang lebih tinggi melalui campur tangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sengketa tersebut menyusul aksi pembatasan impor daging sapi ke Indonesia dari negara Amerika Selatan tersebut.

Dewan Kementerian Perdagangan Asing (CAMEX) Brasil kini tengah memperjuangkan sejumlah peluang agar bisa membuka akses masuk ke pasar daging di Indonesia.

Memanasnya sengketa tersebut muncul setelah beredar kabar bahwa pemerintah Indonesia telah mencabut larangan impor ternak dan daging yang seharusnya berlaku selama empat tahun dari Jepang. Brasil juga berharap Indonesia membuka akses ke pasar daging agar negara tersebut mampu memperluas pilihan target impornya.

Sejumlah menteri terkait di Brasil akan menyerahkan kasus ini pada WTO guna mengidentifikasi validitas aturan larangan imor yang ditentukan Mahkamah Agung di Indonesia.

Asosiasi Ekportir Daging Brasil mengatakan, aturan yang dijatuhkan Indonesia berjalan tidak efektif dan tidak adil karena melarang produk negaranya masuk ke Tanah air.

Aturan tersebut berkaitan dengan hukum perlindungan hewan yang dikeluarkan parlemen Indonesia pada 2009. Dengan aturan tersebut, Indonesia hanya mengimpor daging dari negara-negara yang bebas penyakit.

Brasil akan memberikan bantahan terhadap regulasi di Indonesia yang dianggap telah melanggar kewajibannya di bawah sejumlah aturan perdagangan internasional. Sejauh ini, Brasil telah berhasil membuat sejumlah kemajuan dalam usahanya membuka pasar Indonesia.

Tapi kasus tersebut kembali mengendap sejak awal tahun mengingat ramainya pemilihan presiden di Indonesia.

Meski Brasil merupakan eksportir daging sapi terbesar di dunia, pasar Indonesia masih tertutup pada produk kami dan Australia telah berkonsolidasi menjadi eksportir sapi ke Indonesia,” ungkap perwakilan CAMEX. ((Sis/Nrm)



9 . INDONESIA-JEPANG

Jepang menjadi salah satu negara yang merasa keberatan dengan penerapan undang-undang mengenai larangan ekspor mineral mentah. Tak hanya keberatan, Jepang bahkan mengancam akan membawa masalah tersebut ke World Trande Organisation (WTO).

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi mengaku siap jika nantinya Jepang membawa sikap keberatannya tersebut ke WTO.

Lutfi, Indonesia dan Jepang adalah dua negara yang memiliki hubungan yang baik dari sisi politik maupun dari sisi bisnis. Untuk itu dia menegaskan bahwa permasalahan ini akan dapat diselesaikan secara bermartabat.

Sebagai bukti, dirinya mencontohkan pada beberapa tahun lalu, Jepang juga pernah memprotes Indonesia terkait kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor kayu ke berbagai negara manapun.

Di Tahun 1978 itu Indonesia melarang ekspor kayu ke luar negeri, yang terjadi tutup semua perusahaan playwood di Jepang, tapi ya kita mesti mencari kerja sama baru, sehingga persahabatan tetap berjalan .

Untuk menjelaskan persoalan kebijakan larangan ekspor mineral mentah kepada Jepang, Indonesia telah mengirimkan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa untuk bertemu dengan pemerintah Jepang pada 13 April 2014.

BAB III

PENUTUP



A.    Kesimpulan

Dari beberapa kesimpulan uraian dalam pembahasan makalah yang sederhana ini penulis dapat memberikan suatu kesimpulan sebagaimana yang tercantum di bawah ini :

1.      Perdagangan internasional adalah kegiatan ekspor dan impor antar negara

2.      Devisa adalah semua alat pembayaran yang diterima di luar internasional sebagai alat pembayaran.
3.      Kegiatan jual beli barang di dalam negeri tidak menimbulkan masalah alat tukar karena menggunakan mata uang yang sama.
4.      Kita harus bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain untuk saling tukar menukar hasil produksi.
5.      Semakin berkembangnya perekonomian suatu negara semakin banyak pula kebutuhan masyarakatnya.
B.    Saran
Sebelum penulis mengakhiri makalah ini terlebih dahulu memberikan saran-saran, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya dan masyarakat pada umumnya. Salah satu saran yang dapat kami tulis adalah :
1.      Bentuklah suatu peraturan-peraturan tentang bagaimana cara pembayaran antar negara agar tercipta negara yang damai.
2.      Agar kebutuhan penduduknya terpenuhi, suatu negara harus melakukan perdagangan internasional yaitu kegiatan ekspor dan impor.
3.      Apabila seseorang ingin membeli barang yang tidak bisa dihasilkannya maka dia harus mempunyai daya beli.
 

DAFTAR PUSTAKA
Aspidar.2009.EKONOMI INTERNASIONAL (Sejarah, teori, Konsep Permasalahan dalam Aplikasinya). Yogyakarta: Graha Ilmu.