TUGAS MAKALAH MATA
KULIAH PEREKONOMIAN INDONESIA
"PERDAGANGAN
INTERNASIONAL"
DISUSUN OLEH:
NAMA : ADE PUTRA PAMUNGKAS
KELAS : 1EB02
NPM : 20216102
DOSEN : EVA KARLA
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam konteks
perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai
pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi
atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan
pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam
konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari
pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa
dinafikan ukuran-ukuran yang lain
Salah satu hal yang
dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan
internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi
pertumbuhan ( trade as engine of growth,Salvatore, 2004). Jika
aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu
dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi
pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia
menetapkan kebijakan yang berupaexport promotion. Dengan demikian,
kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
Pengertian Perdagangan Internasional ?
2. Apakah
Faktor yang Mendukung Perdagangan Internasional ?
3. Apakah
Jenis-jenis Perdagangan Internasional ?
4. Bagaimanakah
Peran Perdagangan Internasional ?
5. Apakah
Kelebihan dan Kekurangan Perdagangan Internasional ?
6. Contoh
Kasus Perdagangan Internasional ?
C. Tujuan
1. Menjelaskan
Pengertian Perdagangan Internasional.
2. Menjelaskan
Faktor yang Mendukung Perdagangan Internasional.
3. Menjelaskan
Jenis-jenis Perdagangan Internasional.
4. Menjelaskan
Peran Perdagangan Internasional.
5. Menjelaskan
Kelebihan dan Kekurangan Perdagangan Internasional.
6. Menjelaskan
Manfaat dan Hambatan Perdagangan Internasional.
7. Menjelaskan
Contoh Kasus Perdagangan Internasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perdagangan Internasional
Tidak
ada satu negara pun yang mampu memenuhi kebutuhan penduduknya sendiri. Banyak
barang-barang yang kita gunakan sehari-hari berasal dari luar negeri, diantaranya
: Komputer, mobil, sepeda motor, TV, kapas bahan pakaian kita, dll. Bagaimana jika barang-barang dari luar negeri
tersebut tidak ada ? Kita terpaksa menggantikan barang tersebut dengan
barang-barang buatan dalam negeri. Namun
sayangnya kita tidak bisa membuat barang tersebut semuanya, karena kita tidak
menguasai teknologi dan mungkin tidak memiliki bahan mentahnya.
Berarti kita harus
kerja sama dengan bangsa-bangsa lain untuk saling tukar menukar hasil
produksi. Perdagangan Internasional adalah
tukar menukar barang antar negara dengan perantaraan uang dengan kota lain.
Perdagangan Internasional adalah kegiatan ekspor dan impor antar negara.
Ekspor
: menjual / mengirim barang keluar negeri
Impor
: membeli / mendatangkan barang dari luar negeri.
Sebelum membahas
teori perdagangan internasional, terlebih dahulu perlu kamu ketahui manfaat
mempelajari teori perdagangan internasional. Manfaat mempelajari teori
perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut.
1. Membantu menjelaskan arah dan komposisi perdagangan
antarnegara, serta efeknya terhadap struktur perekonomian suatu negara.
2. Dapat menunjukkan adanya keuntungan yang timbul dari
adanya perdagangan internasional (gains from trade).
3. Dapat mengatasi permasalahan neraca pembayaran yang
defisit.
B. Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Ada
banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional.
Faktor tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Suatu Negara Tidak Mampu Memproduksi Semua
Barang yang Dibutuhkan Masyarakatnya
Ada kalanya suatu negara tidak mampu memenuhi semua barang
dan jasa yang menjadi kebutuhan penduduk, sehingga untuk memenuhinya suatu
negara perlu mengimpor barang dan jasa tersebut dari luar negeri. Dengan
demikian kebutuhan produk dapat dipenuhi.
2. Keinginan Memperoleh Keuntungan (Devisa)
untuk Meningkatkan Penerimaan Negara
Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, negara mengekspor
barang dan jasa produk dalam negeri ke luar negeri. Dari kegiatan ekspor
tersebut suatu negara akan memperoleh keuntungan (devisa).
3. Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan sumber daya alam mendorong setiap negara
menghasilkan produk yang berbeda. Hal ini mendorong terjadinya perdagangan di
antara negara yang memiliki produk berbeda.
4. Perbedaan Kemampuan Sumber Daya Manusia
Kemampuan sumber daya manusia antara negara satu dengan
negara yang lain sangat berbeda. Contoh ada negara yang sudah mampu dan ada
yang belum mampu untuk memproduksi pesawat terbang, sedangkan hampir seluruh
negara membutuhkannya. Hal inilah yang mendorong terjadinya perdagangan
antarnegara.
5. Perbedaan Selera Konsumen
Selera konsumen di dalam negeri terhadap produk luar
negeri akan memengaruhi suatu negra untuk mengimpor barang dan jasa tersebut.
Perbedaan model suatu produk tertentu yang dihasilkan oleh suatu negara
kadangkala akan menarik minat konsumen terhadap produk tersebut.
6. Perbedaan Kemampuan Negara untuk Mengolah
Sumber Daya Ekonomi
Perbedaan kemampuan negara dalam mengolah sumber daya
ekonomi menyebabkan terjadinya perbedaan biaya produksi. Hal ini menyebabkan
biaya produksi di suatu negara relatif lebih murah jika dibandingkan dengan
biaya produksi di negara lain. Kondisi demikian menyebabkan suatu negara
memutuskan untuk mengimpor barang karena lebih murah.
7. Keinginan Membuka Kerja Sama, Hubungan
Politik, dan Dukungan dari Negara Lain
Keinginan untuk membuka kerja sama dengan negara lain akan
mendorong terjadinya perdagangan internasional. Pada sisi lain, perdagangan
antarnegara juga akan menyebabkan kerja sama antarnegara semakin erat.
8. Era Globalisasi
Adanya era gobalisasi dengan perdagngan bebas menyebabkan
tidak satu negara pun di dunia ini yang dapat hidup sendiri. Mereka membutuhkan
kerja sama dengan negara lain dan salah satu bentuknya adalah perdagangan
internasional tersebut.
C.
Jenis Perdagangan
Internasional
Perdagangan internasiaonal atau
antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.
Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara
lain :
a.
Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri
sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri,
mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.
Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih
dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari
departemen perdagangan
2.
Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk
ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis
barter antara lain :
a.
Direct
Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan
menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of
valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada
neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.
Switch
Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah
satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari
pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut
ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.
Counter
Purchase
Suatu
sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara
yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus
membeli barang dari negara tersebut.
d.
Buy
Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu
negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas
produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau
dibeli kembali oleh negara maju.
3.
Konsinyasi
(Consignment)
Pengiriman
barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di
luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau
Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan cara
lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.Pemilik brang menunjuk
salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.Broker memeriksa keadaan
barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari
barang tersebut.
c. Broker meawarkan harga
transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan
kepada pemilik barang.
d.Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang
telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari
barang yang akan dijual. Harga
ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.Jika pelelangan telah
dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang
sana atau yang melebihi harga lelang.
f.Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat
dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.Yang diperkenankan
ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu
commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan
yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.
Package
Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita
terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan
perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian
itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara
tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu
yang dihasilkan negara tersebut.
5.
Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan
kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dibagi menjadi 2 bagian :
a.
Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.
Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/
manipulasi (Custom Fraud)
6.
Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang
dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya
pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan
dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.
Sea Border
(lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang
melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan
dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.
Overland Border (lintas
batas darat)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut
melakukan interaksi dengan melewati batas daratan di masing-masing negara
melalui persetujuan yang berlaku
D.
Peran Perdagangan Internasional Bagi
Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
1.
Perkembangan Ekonomi Dunia dan Indonesia
Dinamika
perekonomian Indonesia tidak terlepas dari perkembangan ekonomi global dan kawasan
serta berbagai kemajuan dalam perbaikan, iklim investasi, infrastruktur,
produktivitas dan daya saing (sisi penawaran) dalam negeri. Ekonomi dunia telah
mampu tumbuh diatas 4% dalam lima tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata
historisnya. Perkembangan ini terutama didorong oleh pesatnya pertumbuhan
ekonomi di negara berkembang (China dan India) serta kawasan Eropa. Tingginya
pertumbuhan ekonomi dunia tersebut diiringi dengan volume perdagangan dunia
yang juga tumbuh lebih tinggi dari tren jangka panjangnya. Sejalan dengan
perkembangan ekonomi dunia tersebut
2.
Efek Perdagangan Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Dalam
konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah
mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai
pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan,
kemiskinan, pemerataan pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi
menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi
salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa
tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain. Wijono (2005)
menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemajuan
pembangunan.
Salah
satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah
perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi
mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth, Salvatore, 2004). Jika aktifitas
perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari
komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi
pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia
menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan demikian, kebijakan
tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan.
Ketika
perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal
antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan
teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi
langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional (Appleyard, 2004).
Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor dan impor, akan memunculkan
kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi. Peningkatan ukuran pasar yang
semakin besar yang ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis barang pada
suatu negara, akan memunculkan kemungkinan untuk memproduksi barang tersebut di
negara importir. Kemungkinan itu didasarkan dengan melihat perbandingan antara
biaya produksi di negara eksportir ditambah dengan biaya transportasi dengan
biaya yang muncul jika barang tersebut diproduksi di negara importir. Jika
biaya produksi di negara eksportir ditambah biaya transportasi lebih besar dari
biaya produksi di negara importir, maka investor akan memindahkan lokasi
produksinya di negara importir (Appleyard, 2004).
3. Efek Terhadap Produksi
Pedagangan
luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sector produksi di dalam
negeri. Secara umum kita bisa menyebutkan empat macam pengaruh yang bekerja
melalui adanya:
1.
Spesialisasi produksi.
2.
Kenaikan “investasi surplus”
3.
“Vent for Surplus”.
4.
Kenaikan produktivitas.
E.
Dampak Positif dan Negatif Perdagangan
Internasional
Dalam
era modern ini orang sering mengatakan bahwa dunia itu menjadi tanpa batas.
Sesuatu yang terjadi di negara lain dapat kita ketahui dan dapat dengan cepat
mempengaruhi masyarakat di negara kita, maka sering disebut era globalisasi.
1.
Dampak
positif ekspor
a.
Memperluas
lapangan kerja
b.
Meningkatkan
cadangan devisa
c.
Memperluas
pasar karena dapat memasarkan hasil produksi ke seluruh dunia
2.
Dampak
negatif ekspor
a.
Menimbulkan
kelangkaan barang di dalam negara
b.
Menyebabkan
eksploitas besar-besaran sumber daya alam.
Misalnya : Ekspor
barang tambang telah menyebabkan semakin tipisnya cadangan bahan tambang dan
menimbulkan kerusakan alam / lingkungan.
3.
Dampak
positif impor
a.
Meningkatkan
kesejahteraan konsumen karena masyarakat Indonesia dapat menggunakan
barang-barang yang tidak dapat di dalam negeri.
b.
Meningkatkan
industri dalam negeri terutama yang bahan bakunya berasal dari luar negeri.
c.
Ahli
teknologi agar tidak ketinggalan dengan negara maju.
4.
Dampak
negatif impor
a.
Menciptakan
pesaing bagi industri dalam negeri
b.
Mencitapkan
pengangguran artinya kita telah kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan
kerja.
c.
Konsumenrisme
artinya konsumen berlebihan terutama untuk barang-barang mewah.
Contoh : Pakaian mewah,
mobil mewah, alat-alat rumah tangga mewah
F. Manfaat dan Hambatan Perdagangan
Internasional
1. Manfaat
Pada dasarnya manfaat perdagangan internasional hampir
sama dengan dampak positif ekspor dan impor. Manfaat perdagangan internasional
adalah :
a.
Kebutuhan
setiap negara terpenuhi
b. Menambah devisa negara
c.
dapat
diadakan spesialisasi produksi
d. Mendorong peningkatan jumlah
produksi
e.
Mempererat
hubungan persahabatan antar negara
f.
Mendorong
kemajuan (IPTEK)
g.
Memperluas
pasar / jaringan konsumen
2. Hambatan
perdangan internasional
a.
Perbedaan
mata uang
b. Kebijakan impor suatu negara-negara
proteksi
c.
Quota impor
d. Perang dan resesi
e.
Adanya tarif
yang dibebankan pada / atas melintas daerah pabean
f.
Produsen
ekspor masih berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama
G. Contoh
Kasus Perdagangan Internasional di Indonesia
1 .
INDONESIA – AMERIKA
Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization WTO) kembali memenangkan posisi
Indonesia, dalam kasus rokok kretek dengan Amerika Serikat (AS).
Keputusan
tersebut dikeluarkan melalui laporan Appellate Body (AB) pada 4 April 2012,
yang menyatakan bahwa AS melanggar ketentuan WTO dan kebijakan AS dianggap
sebagai bentuk diskriminasi dagang.
Indonesia
menang baik ditingkat panel maupun banding, ini merupakan keberhasilan
diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia,
tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO .
Kasus
rokok kretek antara Indonesia dan AS, berawal dari diberlakukannya Family
Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di AS. Undang-undang tersebut
bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS,
dengan melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek
dan rokok beraroma buah-buahan.
Namun,
ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri
AS.
Setelah
proses konsultasi yang berlangsung panjang tanpa mencapai kesepakatan,
Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa
WTO (Dispute Settlement Body DSB) atas dasar AS melanggar ketentuan WTO
mengenai National Treatment Obligation. Hal itu tercantum dalam Pasal 2.1
Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.
Dalam
prinsip National Treatment, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk
memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis, baik yang diproduksinya
di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.
Panel
WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO,
karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products), dan
keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. Menurut WTO, kebijakan
yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis, merupakan tindakan yang
tidak adil (less favourable).
Pemerintah
AS yang tidak puas terhadap keputusan panel yang dikeluarkan pada 2 September
2011, melakukan banding ke WTO pada 5 Januari 2012. Hasil banding yang
dikeluarkan AB kemarin, menegaskan kembali bahwa keputusan panel sebelumnya
adalah benar, dan pemerintah AS telah mengeluarkan kebijakan yang tidak
konsisten dengan ketentuan WTO.
Disamping
itu, AB menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement di mana
AS tidak memberikan waktu yang cukup (reasonable interval) antara sosialisasi
kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.
Pemerintah
Indonesia menyambut baik laporan AB tersebut, dan memberikan apresiasi yang
tinggi atas kerja keras AB dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan
pandangan indonesia terkait kasus ini.
Berdasarkan
ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan
diadopsi oleh DSB setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal
Mei 2012.
2 .
INDONESIA – AUSTRALIA
Gugatan
Indonesia atas kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) Australia di
Badan Perdagangan Dunia (WTO) mendapatkan perhatian banyak negara. Tidak hanya
Indonesia, sebanyak 36 negara juga terlibat baik langsung maupun tidak dalam
kasus ini.
Dengan
banyaknya Negara yang terlibat, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional
(KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menyebut, sengketa
dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang pernah ditangani WTO sampai
saat ini.
Selain
36 negara lain yang terlibat, terdapat tiga anggota WTO lainnya yang mengikuti
jejak yang sama dengan Indonesia. Yaitu menggugat kebijakan yang diberlakukan
Australia terkait kemasan rokok ini. Ketiga negara itu adalah Honduras,
Republik Dominika, dan Kuba.
Awalnya
5 negara mengajukan permohonan, tetapi Ukraina mengundurkan diri dengan alasan
yang tidak bisa dibuka. Jadi tinggal 4.
Jadi
ada 36 negara yang disebut pihak terpati, atau negara-negara yang bakal terkena
dampak baik langsung maupun tidak. Bachrul merinci, dari total 36 negara
tersebut hanya 20 negara yang mau menentukan pilihan suaranya.
Dari
36 negara, yang memberikan submisinya (pendapat/pilihan) ada 20 negara.
Komposisinya 8 negara mendukung persepsi Indonesia, 7 negara itu memihak
Australia dan sisanya 5 negara ada di tengah-tengah.
3 .
INDONESIA-ARGENTINA
Badan
Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) – WTO pada tanggal 14 Desember
1999 dalam Tingkat Banding (Appellate Body) kasus tindakan safeguards Argentina
atas impor produk alas kaki yang berasal dari Uni Eropa, Amerika Serikat dan
Indonesia, telah memutuskan bahwa tindakan safeguards yang diterapkan Argentina
tersebut melanggar ketentuan dalam pasal XIX: 1 (a) GATT 1994 dan Persetujuan
Safeguards – WTO.
Sengketa
dagang antara Argentina melawan Uni Eropa, Indonesia dan Amerika Serikat,
berawal dari tindakan investigasi Argentina atas impor sepatu dari berbagai
negara termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997 yang diikuti dengan
pengenaan tindakan safeguards yang bersifat sementara pada bulan September 1997
yang sangat merugikan pihak eksportir sepatu Indonesia. Tindakan safeguards
Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius (trade barrier) bagi
ekspor Indonesia di tetapkan dalam bentuk specific duty yang cukup tinggi
dimana untuk alas kaki dengan HS.
Sebagai
negara produsen dan eksportir alas kaki, maka Indonesia sangat berkepentingan
dalam sengketa ini. Dengan demikian, keputusan dari Tingkat Banding WTO ini
menunjukkan bahwa dalam melaksanakan ekspor khususnya alas kaki, Indonesia
tidak pernah melanggar ketentuan perdagangan dalam kerangka WTO.
Sebagai
ilustrasi, Indonesia adalah negara pengekspor alas kaki nomor 3 ke Argentina
dengan nilai ekspor sebesar USD 22,030,351 pada tahun 1997, USD 15,516,357 pada
tahun 1998 dan USD 4,558,332 untuk periode Januari – Juni 1999. Sedangkan
pangsa pasar produk alas kaki Indonesia untuk tahun 1997 adalah sebesar 14,06%,
untuk tahun 1998 sebesar 8,72% dan untuk periode Januari – Juni 1999 sebesar
5,4%.
Keputusan
Appellate Body WTO tersebut merupakan keberhasilan yang kedua kalinya untuk
Indonesia dalam menghadapi sengketa perdagangan dengan pihak Argentina, dimana
sebelumnya Indonesia telah berhasil menggagalkan rencana pihak Argentina untuk
mengenakan tindakan safeguards transisi dalam rangka persetujuan tekstil dan
pakaian jadi .
Indonesia
berharap agar pihak Argentina segera melaksanakan keputusan WTO tersebut dan
memberikan komitmennya pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa Dagang – WTO
yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2000.
4 .
INDONESIA-AUSTRALIA
Pemerintah
Indonesia akhirnya mengambil sikap untuk melaporkan Australia ke Organisasi
Perdagangan Dunia atau WTO atas penerapan kebijakan plain packaging (wajib kemasan
rokok polos). Kebijakan itu dinilai berpengaruh terhadap kinerja ekspor
tembakau dan rokok Indonesia.
Langkah
Indonesia melaporkan Australi ke WTO dinilai sebagai langkah yang tepat.
Kebijakan ini sudah diperhitungkan sejak dikeluarkan Tobacco Plain Packaging
Act oleh Australia tahun 2012 lalu.
Dalam
peraturan tersebut dikatakan, seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi
sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam
kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo, dan slogan produk.
Indonesia
adalah negara produsen rokok kretek terbesar di dunia dan secara peringkat,
Indonesia menempati posisi nomor 2 terbesar di dunia, setelah Uni Eropa,
sebagai negara produsen-pengekspor produk tembakau manufaktur.
Data
Kementerian Perindustrian menyebutkan, kinerja ekspor tembakau dan rokok pada
2009 menyentuh angka 52.515 ton dan pada 2012 mengalami penurunan 15.405 ton
menjadi 37.110 ton. Sementara kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir
tahun mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang dibandingkan
realisasi tahun lalu sebanyak 302 miliar batang.
Kebijakan
kemasan polos untuk seluruh produk tembakau dinilai sebagai ancaman nyata bagi
produk tembakau dari Indonesia, karena dengan penerapan peraturan terkait
kemasan polos tersebut, daya saing produk diyakini akan menurun.
5 .
INDONESIA-PAKISTAN
Kementerian
Perdagangan (Kemendag) telah membawa masalah kebijakan pajak tinggi yang
diterapkan Pakistan terhadap kertas duplex asal Indonesia ke forum Penyelesaian
Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut
catatan Kemendag, kasus ini bermula sejak November 2011, Pakistan telah
melakukan memberlakukan kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi terhadap produk
kertas Indonesia yang dinilai menerapkannya tak sesuai dengan kaidah-kaidah
WTO.
Kemendag
memperkirakan tindakan Pakistan tersebut telah menyebabkan hilangnya peluang
ekspor kertas Indonesia sebesar US$ 1 juta per bulan. Sehingga dibawanya kasus
ini ke WTO adalah jalan yang tepat bagi Indonesia.
6 .
INDONESIA-UNI EROPA
Pemerintah
Indonesia berencana untuk mengadukan Uni Eropa ke WTO menyusul pengenaan anti
dumping produk biodiesel asal Indonesia oleh Uni Eropa. Produk biodiesel Indonesia
dikenakan bea masuk anti dumping sementara 2,8% hingga 9,6% oleh otoritas
perdagangan Uni Eropa sejak setahun lalu.
Sementara
ini, keinginan Indonesia untuk membawa masalah ini ke sidang panel (dispute
settlement) Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO tinggal menunggu waktu.
Delegasi Indonesia sudah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup sambil menunggu
negosiasi bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa.
Seperti
diketahui, awal Mei 2013 lalu produk turunan sawit yaitu biodiesel asal
Indonesia kena anti dumping oleh Uni Eropa. Tercatat ada 4 dari 5 perusahaan di
Indonesia dikenakan bea masuk tambahan saat akan ekspor ke Uni Eropa.
Eropa
menyimpulkan produk biodiesel asal Indonesia memiliki harga lebih murah bila
dibandingkan produk biodiesel dari bahan lain, seperti dari minyak kedelai,
matahari, Rapeseed, dan lain-lain. Hal ini dianggap tak wajar dan
diskriminatif, karena produktivitas minyak sawit lebih tinggi dari tanaman
penghasil minyak nabati lainnya.
Sementara
menurut data Kementerian Perdagangan, ekspor CPO Indonesia ke Eropa cukup
besar. Bahkan Indonesia adalah pemasok utama kebutuhan CPO Eropa. Setiap tahun
rata-rata ekspor CPO Indonesia ke Eropa mencapai 3,5 juta ton, sedangkan
kebutuhan CPO Eropa mencapai 6,3 juta ton.
7 .
JEPANG-INDONESIA
Berbeda
dari kasus sebelumnya, Jepang berniat gugat Indonesia ke World Trade
Organization (WTO) terkait pelarangan ekspor tambang mentah. Jepang melaporkan
Indonesia ke WTO karena mendapatkan tekanan dari salah satu produsen otomotif
terbesar Jepang Mitsubishi.
Menteri
Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui, Jepang keberatan atas aturan pelarangan
ekspor tambang mentah. Oleh sebab itu, kehadiran Menlu Marty di Jepang adalah
berupaya keras meminta pengertian pemerintah Jepang atas konsekuensi dari pelarangan
ekspor tambang mentah itu.
Namun,
hingga saat ini Jepang belum melaporkan keberatan atas aturan pelarang ekspor
tambang mentah ke Badan Perdagangan Dunia atau WTO.
Seperti
diketahui, Mitsubhisi menyerap nikel sebagai bahan baku utama di sektor otomotif
yang cukup besar. Data dari Kementerian Keuangan Jepang tercatat, Jepang
mengimpor 3,65 juta ton bijih nikel tahun 2011. Dari jumlah itu sebanyak 1,95
juta ton atau 53% berasal dari Indonesia.
8 .
INDONESIA-BRAZIL
Brasil
kini tengah berupaya mengangkat status sengketanya dengan Indonesia ke ranah
yang lebih tinggi melalui campur tangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sengketa tersebut menyusul aksi pembatasan impor daging sapi ke Indonesia dari
negara Amerika Selatan tersebut.
Dewan
Kementerian Perdagangan Asing (CAMEX) Brasil kini tengah memperjuangkan
sejumlah peluang agar bisa membuka akses masuk ke pasar daging di Indonesia.
Memanasnya
sengketa tersebut muncul setelah beredar kabar bahwa pemerintah Indonesia telah
mencabut larangan impor ternak dan daging yang seharusnya berlaku selama empat
tahun dari Jepang. Brasil juga berharap Indonesia membuka akses ke pasar daging
agar negara tersebut mampu memperluas pilihan target impornya.
Sejumlah
menteri terkait di Brasil akan menyerahkan kasus ini pada WTO guna
mengidentifikasi validitas aturan larangan imor yang ditentukan Mahkamah Agung
di Indonesia.
Asosiasi
Ekportir Daging Brasil mengatakan, aturan yang dijatuhkan Indonesia berjalan
tidak efektif dan tidak adil karena melarang produk negaranya masuk ke Tanah
air.
Aturan
tersebut berkaitan dengan hukum perlindungan hewan yang dikeluarkan parlemen
Indonesia pada 2009. Dengan aturan tersebut, Indonesia hanya mengimpor daging
dari negara-negara yang bebas penyakit.
Brasil
akan memberikan bantahan terhadap regulasi di Indonesia yang dianggap telah
melanggar kewajibannya di bawah sejumlah aturan perdagangan internasional.
Sejauh ini, Brasil telah berhasil membuat sejumlah kemajuan dalam usahanya
membuka pasar Indonesia.
Tapi
kasus tersebut kembali mengendap sejak awal tahun mengingat ramainya pemilihan
presiden di Indonesia.
Meski
Brasil merupakan eksportir daging sapi terbesar di dunia, pasar Indonesia masih
tertutup pada produk kami dan Australia telah berkonsolidasi menjadi eksportir
sapi ke Indonesia,” ungkap perwakilan CAMEX. ((Sis/Nrm)
9 .
INDONESIA-JEPANG
Jepang
menjadi salah satu negara yang merasa keberatan dengan penerapan undang-undang
mengenai larangan ekspor mineral mentah. Tak hanya keberatan, Jepang bahkan
mengancam akan membawa masalah tersebut ke World Trande Organisation (WTO).
Menanggapi
hal itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi mengaku siap
jika nantinya Jepang membawa sikap keberatannya tersebut ke WTO.
Lutfi,
Indonesia dan Jepang adalah dua negara yang memiliki hubungan yang baik dari
sisi politik maupun dari sisi bisnis. Untuk itu dia menegaskan bahwa
permasalahan ini akan dapat diselesaikan secara bermartabat.
Sebagai
bukti, dirinya mencontohkan pada beberapa tahun lalu, Jepang juga pernah
memprotes Indonesia terkait kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor kayu ke
berbagai negara manapun.
Di
Tahun 1978 itu Indonesia melarang ekspor kayu ke luar negeri, yang terjadi tutup
semua perusahaan playwood di Jepang, tapi ya kita mesti mencari kerja sama
baru, sehingga persahabatan tetap berjalan .
Untuk
menjelaskan persoalan kebijakan larangan ekspor mineral mentah kepada Jepang,
Indonesia telah mengirimkan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa untuk bertemu
dengan pemerintah Jepang pada 13 April 2014.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
beberapa kesimpulan uraian dalam pembahasan makalah yang sederhana ini penulis
dapat memberikan suatu kesimpulan sebagaimana yang tercantum di bawah ini :
1.
Perdagangan
internasional adalah kegiatan ekspor dan impor antar negara
2.
Devisa
adalah semua alat pembayaran yang diterima di luar internasional sebagai alat
pembayaran.
3.
Kegiatan
jual beli barang di dalam negeri tidak menimbulkan masalah alat tukar karena
menggunakan mata uang yang sama.
4.
Kita
harus bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain untuk saling tukar menukar hasil
produksi.
5.
Semakin
berkembangnya perekonomian suatu negara semakin banyak pula kebutuhan
masyarakatnya.
B. Saran
Sebelum
penulis mengakhiri makalah ini terlebih dahulu memberikan saran-saran, semoga
dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya dan masyarakat pada umumnya. Salah satu
saran yang dapat kami tulis adalah :
1.
Bentuklah
suatu peraturan-peraturan tentang bagaimana cara pembayaran antar negara agar
tercipta negara yang damai.
2.
Agar
kebutuhan penduduknya terpenuhi, suatu negara harus melakukan perdagangan
internasional yaitu kegiatan ekspor dan impor.
3.
Apabila
seseorang ingin membeli barang yang tidak bisa dihasilkannya maka dia harus
mempunyai daya beli.
DAFTAR PUSTAKA
Aspidar.2009.EKONOMI
INTERNASIONAL (Sejarah, teori, Konsep Permasalahan dalam Aplikasinya).
Yogyakarta: Graha Ilmu.
http://www.govasan.com/2016/11/makalah-ekonomi-makro-perdagangan-internasional-dan-contoh
kasus.html
