AYO MEMBANGUN
USAHA BERSAMA KOSPIN JASA
PROFIL KOPERASI KOSPIN JASA
Koperasi Kospin
Jasa merupakan Koperasi yang terletak di Jl. Dr. Cipto No.84 Pekalongan,.
Koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam, yang bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Penetapan Hari Resmi Berdirinya Pada decade 1970an.
koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan
pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan
pemerintah.
BAB I. KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1. KONSEP
KOPERASI
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.
Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep
koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu
dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya.Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Menurut Analisa saya, koperasi kospin jasa
menganut konsep barat karena tujuan koperasi kospin jasa yaitu memberikan
solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka,
karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
2. ALIRAN
KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.
Aliran
ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2.
Fungsi
koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,
menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.
Peran
pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung
sepenuhnya oleh para anggotanya.
4.
Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.
Koperasi
hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan
rakyat.
2.
Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
2.
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Menurut Analisa saya, Koperasi Kospin Jasa
termasuk dalam aliran persemakmuran karena kospin jasa Mengajak seluruh potensi
yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan
agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam
membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada
tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN
Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk
Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman
sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat
koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam
koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan
diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sejarah Kospin Jasa
Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan
menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa
adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman
modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara
tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut,
maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.
Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut
dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina
dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang
menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak,
koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan
pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan
pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif
mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama.
Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk
memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah
koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan
Bangsa".
BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. PENGERTIAN
KOPERASI
Definisi UU No.25 /
1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
·
Koperasi
adalah badan usaha
·
Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·
Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut Analisa saya, pengertian koperasi
kospin jasa sudah benar sesuai dengan UU No.25/1992 karena kospin jasa telah aktif
mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama.
Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk
memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah
koperasi. Kospin jasa adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum operasi
karena kospin jasa mempunyai struktur organisasi.
Koperasi kospin jasa memiliki visi dan misi,
yaitu:
Visi : Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang
mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama
dan berkeadilan di Indonesia.
Misi : Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi
Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:
·
Mengajak
seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras,
golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad
baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk
koperasi.
·
Membantu
para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran
usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
·
Turut
membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara
aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun
gerakan koperasi lainnya.
2.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi
BAB III ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
1.
BENTUK ORGANISASI
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari
kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat
Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.
Penetapan
Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan
pertanggung jawaban
8.
Pembagian
SHU
9.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Di koperasi kospin jasa memiliki struktur organisasi,
yaitu:
- Ketua Umum - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
- Ketua I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
- Ketua II - Ir. Ong Umaryadi, MM
- Ketua III - Kadafi Yahya
- Sekretaris Umum - H. Sachroni
- Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
- Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
- Bendahara Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
- Bendahara I - H. Nadhirin Maskha
- Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.
Mengelola
koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggaran
Rapat Anggota
4.
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.
Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Sedangkan dikoperasi kospin jasa memiliki dewan pengawas
dan penasehat anggaran dasar yaitu:
Dewan Pengawas
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH
Sesuai
dengan pasal 12, ayat (4) Anggaran Dasar, telah menunjuk Penasehat sebagai
berikut :
·
H.
Mukmin Bakri, Bsc
·
H.
A. Syakur
·
H.
A. Alf Arslan Djunaid, SE
·
H.
Ali Mukti, SH., M.Hum
·
H.
Baidhowi
·
DR.
H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
·
H.
Taufik Karim
