Kamis, 19 April 2018

PASAR MODAL


BAB VIII
PASAR MODAL

8.1  Pengertian
Secara awam, pengertian pasar modal sama saja dengan pengertian pasar biasa, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Secara akademis, pasar modal adalah pasar yang dikelola secara organisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga seperti saham, obligasi, option, warrant, right dengan menggunakan jasa perantara, komisioner dan underwriter.
Menurut UU no 8 tahun 1995, Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

8.2  Dasar Hukum

  1. Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal
  2. Peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal 
  3. Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
  4. Surat keputusan mentri keuangan no 645/KMK.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
  5. Surat keputusan mentri keungan no 646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing 
  6. Surat keputusan mentri keuangan no 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing 
  7. Keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
  8. Keputusan presiden no 120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no 133/1998. 
  9. Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999
  10. Keputusan mentri Negara investasi/kepala badan koorsinasi penanaman modal no 38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing.

 
8.3  Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Instrumen instrumen pasar modal atau yang juga disebut efek adalah barang yang diperjualbelikan di dalam pasar modal tersebut. Berikut adalah instrumen pasar modal :
     1. Saham
Saham adalah surat berharga atau perbukuan yang merupakan tanda kepemilikan atau penyertaan modal terhadap suatu perusahaan. Saham ini dikeluarkan oleh perusahaan yang bentuknya Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan Pasal 66 Undang Undang nomor 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak untuk 
  • Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum sebuah perusahaan     
  • Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuiditas 
  • Serta hak-hak lainnya
Saham biasanya berwujud selembar kertas sebagai tanda bukti. Saham bisa didapatkan dari perusahaan yang bersangkutan langsung atau dari pihak sebelumnya melalui bursa efek (pasar saham).

            2.      Obligasi
Oblgasi adalah surat berharga yang isinya adalah pengakuan terhadap utang atau pinjaman yang dierima dan akan dibayarkan dalam jangka waktu tertentu beserta bunganya. Jadi sederhananya obigasi ini adalah surat utang, pemegangnya adalah yang memberikan utang. Nah obligasi ini dapat menjadi instrumen yang bisa diperjualbelikan pada pasar modal.

           3.      Derivatif (Instrumen Turunan)
Derivatif adalah kontrak antar dua pihak yang berisi perjanjian atas pembayaran suatu produk yang pada suatu masa yang akan datang dimana nilainya mengacu pada produk yang menjadi acuan pokok tertentu. Biasanya perjanjian derivatif ini dilakukan oleh pelaku pasar modal untuk mengamankan posisi mereka terhadap risiko yang mungkin dialaminya jika terjadi pergerakan nilai yang tidak diinginkan di pasar modal.
Sebenarnya sangat banyak surat berharga turunan, tetapi yang paling dikenal adalah sebagai berikut :
            a.       Right
Right adalah instrumen turunan dari saham yang bentuknya berupa surat berharga dimana surat ini dapat memberikan hak bagi investor lama untuk membeli saham baru dari emiten yang sama pada satuan harga dan waktu yang telah ditentukan.

            b.      Warrant
Warrant merupakan instrumen turunan yang hampir sama dari right, bedanya pembelian saham baru oleh investor lama ini harga dan waktu pembeliannya telah disepakati sebelumnya, jadi mau tidak mau transaksi harus dilakukan sesuai dengan waktu dan harga yang telah disepakati tersebut.

            c.       Opsi
Opsi adalah jenis intrumen berharga yang memberikan pelaku ekonomi untuk memperjualbelikan aset finansial tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.

8.4  Para Pelaku dalam Pasar Modal
Pelaku pasar modal adalah seluruh unsur, bisa individu atau organisasi yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Menurut bidang tugasnya, pelaku pasar modal dapat dikelompokkan menjadi:
            a.       Pengawas Pasar Modal
Pengawasan pasar modal secara resmi dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada prinsipnya, pengawas pasar modal berperan:
  1. Mengawasi kegiatan perdagangan efek, agar tidak menyimpang dari peraturan yang ada.
  2. Melakukan pengujian terhadap semua personil yang menyandang profesi tertentu di pasar modal, seperti pialang, manajer investasi dan lain-lain.
  3. Memberikan izin pada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di pasar modal.
            b.      Penyelenggara Bursa
Pihak kedua, yaitu penyelenggara bursa, yaitu adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Tugas utamanya adalah menyediakan fasilitas perdagangan agar proses transaksi bisa berjalan dengan fair dan efisien. Adapun peran BEI antara lain:
  1. Mengorganisir dan menyediakan fasilitas bagi anggota bursa untuk melakukan transaksi. Yang dimaksud anggota bursa adalah para perusahaan pialang (sekuritas), di mana sekuritas yang dapat melakukan transaksi hanyalah yang sudah termasuk dalam anggota bursa.
  2. Melakukan pencatatan, pembekuan perdagangan, dan pencabutan atas efek yanglisting di bursa. BEI adalah Bursa resmi di Indonesia, sehingga bagi para perusahaan yang ingin go public di Indonesia harus melalui BEI.
  3. Melakukan pemantauan kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang dilarang dan bertentangan dengan undang-undang.
            c.       Pelaku Utama Pasar Modal
Secara umum, pelaku inti dalam transaksi yang terjadi di pasar modal adalah investor dan emiten (perusahaan terbuka), hanya saja di pasar modal, pelaku inti ini tidak bisa melakukan transaksi secara langsung. Karena itulah dibutuhkan pihak-pihak lain yang juga tergolong sebagai pelaku-pelaku utama dalam bertransaksi di pasar modal. Secara lengkap pelaku inti dan pelaku utama terdiri dari:
  • Emiten (Perusahaan Terbuka)
Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasi, dan jenis efek lainnya).
  • Pialang/Perantara Perdagangan/Broker
Pialang adalah perusahaan yang aktivitas utamanya adalah melakukan jual beli efek di pasar sekunder (setelah efek tercatat di bursa). Pialang atau perantara pedagang efek dibutuhkan oleh investor untuk melakukan aksi jual beli di pasar modal. Dilihat dari posisinya, pialang lebih banyak mewakili kepentingan investor.
  • Manajer Investasi
Manajer investasi adalah perusahaan yang menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Perusahaan inilah yang menerbitkan sertifikat reksa dana. Dalam melakukan jual beli efek, Manajer investasi menggunakan dana yang terkumpul dari banyak investor.
  • Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah perusahaan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat analisis dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain.
            d.      Lembaga Penunjang Pasar Modal
Dalam keseharian di pasar modal, selain dari pengawas, penyelenggara, dan pelaku pasar modal sendiri, juga dibutuhkan beberapa lembaga yang bisa menunjang aktivitas transaksi keseharian di pasar modal. Lembaga-lembaga ini antara lain:
  • Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten.
  • Kustodian/Tempat Penitipan Harta
Kustodian atau tempat penitipan harta adalah perusahaan yang menyediakan jasa menyelenggarakan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain. Kustodian sangat berperan dalam menjamin keamanan, sebab kustodian bertugas untuk menjaga sebaik-baiknya harta yang berada di bawah penitipan dan membuat salinan dari catatan pembukuan atas semua harta yang dititipkan dan menyimpannya di tempat yang aman.
  •  Wali Amanat
Wali amanat adalah perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan investor obligasi atau sekuritas kredit. Wali amanat bertugas menjembatani kepentingan antara emiten dan investor.
  • Penanggung
Penanggung adalah perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi, atau sekuritas kredit bila emiten cidera janji.
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah perusahaan yang tugas utamanya mencatat transaksi yang dilakukan oleh pialang. Lembaga ini sekarang hanya ada satu di Indonesia yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana investasi karena tugasnya adalah memastikan pencatatan sebaik-baiknya dari ribuan bahkan jutaan transaksi yang bisa terjadi dalam sehari perdagangan di bursa efek.
  • Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan
Lembaga penyelesaian dan penyimpanan adalah perusahaan yang bertugas menyelesaikan semua transaksi yang dicatat oleh LKP. Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI ini juga di Indonesia juga berperan sebagai Kustodian/tempat penitipan harta.
  •  Lembaga Perlindungan Dana Investor
Lembaga perlindungan dana investor adalah perusahaan yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) atau juga dikenal dengan sebutan Securities Investor Protection Fund (SIPF).
SIPF adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana investasi karena salah satu tugas utamanya adalah meningkatkan keamanan berinvestasi di pasar modal.
  • Lembaga Arbitrase Pasar Modal
Lembaga arbitrase pasar modal adalah lembaga yang bertugas sebagai tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Peran lembaga ini di Indonesia ditangani olehBadan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Saat ini, BAPMI menyediakan 4 alternatif cara penyelesaian sengketa, yakni melalui Pendapat Mengikat, Mediasi, Adjudikasi, dan Arbitrase.
  • Lembaga Asosiasi Perusahaan Pialang
Lembaga asosiasi perusahaan pialang adalah Asosiasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan pialang di Indonesia. Saat ini peran lembaga ini dipegang oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Asosiasi ini juga membantu Bursa Efek Indonesia untuk meregulasi para perusahaan pialang.

8.5  Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
      1.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
  • Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
  1. Bursa efek
  2. Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
  3. Reksa dana
  4. Perusahaan efek dan perorangan
  5. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
      2.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.    Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1.         Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
2.         Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3.         Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.      Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1.         Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2.         Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3.         Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.       Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

d.      Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

e.       Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f.       Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

8.6  Reksadana
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana atau modal yang asalnya dari investor, dan diinvestasikan dalam bentuk portofolio investasi. Kewenangan menginvestasikan modal tersebut ke dalam bentuk portofolio dilakukan oleh perusahaan perantara yang disebut Manajer Investasi. Manajer Investasi di sini bertugas untuk melakukan pengelolaan terhadap modal yang telah dihimpun dari para investor, kemudian menempatkannya pada surat berharga seperti saham, obligasi, pasar uang dan lain sebagainya.
      a.    Jenis-jenis Reksadana
1)      Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa dana pasar uang adalah jenis reksa dana yang menempatkan seluruh dana investasi pada instrumen pasar uang yang bersifat utang dan memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun seperti deposito, obligasi dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2)      Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Reksa dana pendapatan tetap adalah jenis reksa dana yang menempatkan sekurang-kurangnya 80% dari dana investasi ke dalam efek yang memberikan pendapatan tetap seperti surat utang negara maupun surat utang perusahaan yang memiliki jangka jatuh tempo lebih dari satu tahun
3)       Reksa Dana Campuran (Balanced Fund)
Reksa dana campuran adalah reksa dana yang menempatkan dananya untuk diinvestasikan ke dalam berbagai jenis efek secara sekaligus.
4)      Reksa Dana Saham (Equity Fund)
Reksa dana saham adalah reksa dana yang menempatkan sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola untuk diinvestasikan ke dalam efek yang bersifat ekuitas (saham).
5)      Reksa Dana Terproteksi
Merupakan reksa dana yang waktu pembeliannya ditentukan oleh MI yang menerbitkan, sementara waktu penjualannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
6)       Reksa Dana Indeks
Reksa dana yang komposisi portofolionya dibuat menyerupai suatu indeks acuan sehingga return yang diperoleh pun mirip dengan indeks yang diikutinya (bisa berupa indeks obligasi maupun indeks saham).
7)      ETF (Exchange Traded Fund)
Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa, dan kinerjanya mengacu pada indeks tertentu, dapat berupa indeks saham atau indeks obligasi.
8)      Reksa Dana Syariah
Merupakan reksa dana yang menginvestasikan dana kelolaannya menurut ketentuan dan prinsip syariah.

8.7  Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga penunjang ini terdiri dari biro administrasi efek, bank kustodian, wali amanat dan pemeringkat efek.
      A.    Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga penunjang pasar modal yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
Biro Administrasi Efek merupakan perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

       B.     Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai kustodian diatur peraturan pemerintah.

8.8  Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang adalah pihak - pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Profesi penunjang ini terdiri dari akuntan, notaris, konsultan hukum, penilai dan profesi lain. 


  •  Akuntan Publik

Akuntan publik berperan dalam penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa. Salah satu tugas pokok dari akuntan publik adalah pasar modal melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara berkala kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.


  • Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten.


  •  Konsultan Hukum

       Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.


  • Penilai 

Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. Sementara penasihat investasi (investmen advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.


  •  Profesi lain

Profesi lain pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.


8.9  Larangan dalam Pasar Modal
Larangan dalam Pasar Modal
      1)      Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
  • Menipu pihak lain dengan cara apa pun, 
  • Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material, 
  • Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
  • Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
        2)      Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian
         3)      Larangan bagi orang dalam
         4)      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
         5)      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8.10 Sanksi Terhadap Larangan
 Sanksi terhadap larangan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana
           1.   Sanksi Administrasi
  • Peringatan tertulis
  • Denda
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha 
  • Pembatalan pernanjian 
  • Pembatalan pendaftaran
            2.   Sanksi Pidana
  • Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal; 
  • Bentuk sanksi terdiri dari pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 dan penjara paling lama 10 tahun








DAFTAR PUSTAKA