BAB 11
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG
11.1Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang
sebelum tahun1998 kepailitan dalam Fasillissment Verordning tb. Sementara
itu , Undang – undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan
pada asas-asas, antara lain :
1. Asas Keseimbangan
Asas
keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang
tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak
beritikad baik .
2. Asas Kelangsungan Usaha
Asas
kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan
debitor yang propestif tetap dilangsungkan.
3. Asas Keadilan
Asas
keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan
pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terdapat
debitor dengan tidak memperdulikan debitor lainnya.
4. Asas Integrasi
Asas
integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakansatu
kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Dengan demikian, undang-undang kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para
kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal
1131 yo Pasal 1132 KUH perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasan
utang piutang. Diketahui dalam Pasal 1131 KUH perdata menentukan bahwa seluruh
harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada, baik
bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya,
sedangkan Pasal 1132 KUH perdata menyatakan kebendaan menjadi jaminan bersama-sama
bagi semua bagi semua orang yang mengutangkan padanya.
11.2 Pengertian Pailit
Pengertian pailit atau bankrut
menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau
melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu , dalam Pasal 1 butir
1, kepailitan adalah sita umum atas semuakekayaan debitor pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim
pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 butir 4,
debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan
pengadilan .
Dalam Pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah
kewajiban yangdinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam
mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang
akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang
yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada
kreditor untuk mendapatpemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
Dalam hal ini, kurator
merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat
oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor dibawah
pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
11.3 Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan
Kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan
kepailitanberdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut:
1. Debitor yang mempunyai dua atau
lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan
pailit dengan alasan untuk kepentingan umum
Adapun
alasan-alasannya antara lain :
- Debitor
melarikan diri
- Debitor
menggelapkan bagian dari harta kekayaan
- Debitor
mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara(BUMN)atau badan usaha lain yang
menghimpun dana dari masyarakat
- Debitor
mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan danamasyarakat luas
- Debitor
tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikanmasalah utang
piutang yang telah jatuh waktu
- Dalam
hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum
3. Debitor adalah bank umum permohonan
pernyataan pailit bagi bank sepenuhnyamerupakan kewenangan Bank Indonesia
4. Debitor adalah perusahaan efek ,
lembaga kliring dan penjamin, lembagapenyimpanan dan penyelesaian, permohonan
hanya dapat diajukan oleh BPPM
5. Debitor adalah perusahaan asuransi,
perusahaan reasuransi, dana pensiun, atauBUMN yang bergerak di bidang
kepentingan publik maka permohonanpernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri
Keuangan
Apabila debitor merupakan badan hukum , tempat kedudukan
hukumnya adalahsebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan
yang berwenangadalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan
atas permohonanpernyataan pailit harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum
dan dapatdijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu
upaya hukum.
Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul
pengangkatan kurator kepengadilan maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan
BHP maka kurator tersebutharuslah independen dan tidak mempunyai benturan
kepentingan dengan pihik kreditor atau debitor.
11.4 Keputusan Pailit dan Akibat
Hukumnya
Apabila debitor adalah perseroan
terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam
pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka
pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator.
Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku
terhadap barang-barang sebagai berikut.
1. Benda, termasuk hewan yang benar –
benar dibutuhkan oleh debitor sehubungandengan pekerjaannya, perlengkapannya,
alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan
perlengkapan yang digunakan oleh debitor dankeluarganya
2. Segala sesuatu yang diperoleh
debitor dari pekerjaanya sendiri.
3. Uang yang diberikan kepada debitor
untuk memenuhi suatu kewajiban memberinafkah menurut undang-undang
Dengan demikian , putusan pernyataan pailit berakibat bahwa
segala penetapan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang
telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu
tidak ada suatu putusan yangdapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan
menyandera debitor.
11.5 Pihak – Pihak Yang Terkait dalam
Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat
tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah
sebagai berikut :
1. Hakim pengawas bertugas untuk
mengawasi pengurusan dan pemberesanharta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pegurusan
dan atau pemberesan harta pailit.
Dalam Pasal 70 kurator dapat
dilakukan oleh
a. Balai harta peninggalan;
b. Kurator lain, sebagai berikut:
- Orang
perseorangan yang berdomisili di Indonesia memiliki keahlian khusus yang
dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit;
- Terdaftar
pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnnya dibidang hukum dan
peraturan perundang-undangan.
3. Panitia Kreditor dalam putusan
pailit atau dengan penetapan , kemudian pengadilan dapat membentuk panitia
kreditor, terdiri atas tiga orang yangdipilih dari kreditor yang telah
mendaftarkan diri untuk diverfikasi , dengan maksud memberikan nasihat kepada
kurator.
11.6 Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang
Penundaan kewajiban pembayaran utang
diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan
dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat
ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi
tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada debitor.
Dalam hal ini debitor adalah bank,
perusahaan efek, bunga efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan
BUMN yang bergerak di bidang kepentingan public, maka yang dapat mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana
dimaksud diatas.
Dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran
utang, antara lain :
- Tagihan
yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak
agunan atas kebendaan lain
- Tagihan
biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan
hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar
sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan
dengan hak untuk diistimewakan
- Tagihan
yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap
seluruh harta debitor yang tidak tercakup diatas.
11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah
satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan
piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari
masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan
pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan
1. Batas akhir pengajuan tagihan;
2. Batas akhir verifikasi pajak untuk
menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dibidang perpajakan;
3. Hari,
tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Dengan demikian,
kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan-perhitungan
yang dimasukkan dengan catatan-catatan dan keterangan-keterangan bahwa debitor
telah pailit.
Suatu piutang yang
telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan, sedangkan
dalam piutang yang dibantah/tidak diakui, sementara hakim pengawas tidak dapat
mendamaikannnya maka hakim pengawas akan menunjuk para pihak untuk
menyelesaikannya dalam suatu sidang pengadilan yang ditentukan olehnya.
Dengan demikian, debitur wajib hadir sendiri dalam rapat
pencocokan piutang agar dalam memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas
mengenai sebab-musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.
11.8 Perdamaian ( Accord )
Debitur pailit berhak untuk menawarkan
rencana perdamaian (accord) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitur
pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari
sebelum rapat pencocokan rapat piutang menyediakannya di kepaniteraan
pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma olehsetiap orang yang
berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera
diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun,
apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada penitera, hakim pengawas harus
menentukan :
1. Hari terakhir tagihan harus
disampaikan kepada pengurus;
2. Tanggal dan waktu rencana perdamaian
yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang
dipimpin oleh hakim pengawas.
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila
disejutui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang
hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili
paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau untuk
sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pengadilan berkewajiban menolak pengesahan
perdamaian apabila
1. Harta debitor termasuk benda untuk
mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari pada
jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup
terjamin;
3. Perdamaian itu dicapai karena
penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena
pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor
atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.
Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang
telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
Debitur wajib membuktikan bahwa perdamaian telah
dipenuhi.apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan
perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
Dalam hal kepailitan dibuka kembali,harta pailit dibagi
diantara para kreditur (insolvensi) dengan cara:
- Jika
kreditur lama maupun kreditur baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan
harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut
besar kecilnya piutang masing-masing.
- Jika
telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditur lama, kreditur lama dan
kreditur baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah
disepakati dalam perdamaian.
- Kreditur
lama dan kreditur baru berhak memperoleh pembayaran secara pukul rata atas sisa
harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b
sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui.
- Kreditur
lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan
pembayaran yang telah diterimanya.
11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, dapatdiajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,
permohonanpeninjauan kembali dapat diajukan apabila
a. Setelah perkara diputus ditemukan
bukti baru yang bersifat menentukan yangpada waktu perkara diperiksa
dipengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
b. Dalam putusan hakim yang
bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata
DAFTAR
PUSTAKA