Senin, 18 Juni 2018

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

 
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

12.1 Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to market economy”. Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
  • Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain 
  • Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. mengingat kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dna masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya  conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Secara rinci sengketa bisnis. Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut : 
  • Sengketa perniagaan 
  • Sengketa perbankan. 
  • Sengketa Keuangan.
  • Sengketa Penanaman Modal 
  • Sengketa Perindustrian. 
  • Sengketa HKI. 
  • Sengketa Konsumen. 
  • Sengketa Kontrak. 
  • Sengketa pekerjaan. 
  • Sengketa perburuhan. 
  • Sengketa perusahaan. 
  • Sengketa hak. 
  • Sengketa property. 
  • Sengketa Pembangunan konstruksi

12.2Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
1.      Dari sudut pandang pembuat keputusan
  • Adjudikatif : mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenangan pengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak. 
  • Konsensual/Kompromi : cara penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution. 
  • Quasi Adjudikatif : merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjudikatif.
2.      Dari sudut pandang prosesnya
  • Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaiannya  
  • Pengadilan Umum 
  • Pengadilan Niaga
  • Non Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga  penyelesaiannya melalui mekanisme
  1. Arbitrase : merupakan cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasrkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999).
  2. Negosiasi : sebuah interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan untuk mendapatkan solusi dari yang dipertentangkan 
  3. Mediasi : Negosiasi dengan bantuan pihak ketiga. Dalam mediasi yang memainkan peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping,pemangkin dan penasihat. 
  4. Konsiliasi : Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
  5.  Konsultasi 
  6. Penilaian Ahli

I.       Penyelesaian Melalui proses Litigasi
      a.       Pengadilan umum
       Pengadilan Negeri berwenang memeriksa sengketa bisnis, mempunyai karakteristik :
  • Prosesnya sangat formal 
  • Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
  • Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan. 
  • Sifat keputusan memaksa dan mengikat (Coercive and binding). 
  • Orientasi ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
  • Persidangan bersifat terbuka.
      b.      Pengadilan niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI. Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik sebagai berikut :
  •   Prosesnya sangat formal. 
  •   Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim). 
  •   Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan. 
  •   Sifat keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding). 
  •   Orientasi pada fakta hukum (mencari pihak yang salah). 
  •   Proses persidangan bersifat terbuka. 
  •   Waktu singkat.
II.    Penyelesaian Non_Litigasi
Selain itu banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Arbitrase, Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi.bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, berlanjut bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi. Secara keseluruhan cara – cara tersebut dapat digunakan sehingga pertikaian dapat terselesaikan.



DAFTAR PUSTAKA
 

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

BAB 11
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang sebelum tahun1998 kepailitan dalam Fasillissment Verordning tb. Sementara itu , Undang – undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1.      Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik .

2.      Asas Kelangsungan Usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang propestif tetap dilangsungkan.

3.      Asas Keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terdapat debitor dengan tidak memperdulikan debitor lainnya.

4.      Asas Integrasi
Asas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakansatu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

Dengan demikian, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 yo Pasal 1132 KUH perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasan utang piutang. Diketahui dalam Pasal 1131 KUH perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH perdata menyatakan kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua bagi semua orang yang mengutangkan padanya.

11.2 Pengertian Pailit

Pengertian pailit atau bankrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu , dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semuakekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan .
Dalam Pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yangdinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapatpemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
Dalam hal ini, kurator merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor  dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

11.3 Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitanberdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut:
1.      Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2.      Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum
Adapun alasan-alasannya antara lain :
  • Debitor melarikan diri 
  • Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan 
  • Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara(BUMN)atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat 
  • Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan danamasyarakat luas 
  • Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikanmasalah utang piutang yang telah jatuh waktu 
  • Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum

3.  Debitor adalah bank umum permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnyamerupakan kewenangan Bank Indonesia
4.  Debitor adalah perusahaan efek , lembaga kliring dan penjamin, lembagapenyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM
5.  Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atauBUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonanpernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan

Apabila debitor merupakan badan hukum , tempat kedudukan hukumnya adalahsebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenangadalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonanpernyataan pailit harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan dapatdijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.

Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepengadilan maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebutharuslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihik kreditor atau debitor.

11.4 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator.
Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut.
1. Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh debitor sehubungandengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang digunakan oleh debitor dankeluarganya
2.     Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri.
3.    Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberinafkah menurut undang-undang
Dengan demikian , putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu putusan yangdapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.

11.5 Pihak – Pihak Yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berikut :
1.      Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesanharta pailit.
2.      Kurator bertugas melakukan pegurusan dan atau pemberesan harta pailit.

Dalam Pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh
a.       Balai harta peninggalan;
b.      Kurator lain, sebagai berikut: 
  • Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; 
  • Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
3.  Panitia Kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan , kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yangdipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverfikasi , dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.

11.6 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada debitor.
Dalam hal ini debitor adalah bank, perusahaan efek, bunga efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan public, maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud diatas.
Dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain :
  • Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lain 
  • Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan 
  • Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup diatas.

11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan
1.      Batas akhir pengajuan tagihan;
2.      Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
3.      Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Dengan demikian, kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dengan catatan-catatan dan keterangan-keterangan bahwa debitor telah pailit.
Suatu piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan, sedangkan dalam piutang yang dibantah/tidak diakui, sementara hakim pengawas tidak dapat mendamaikannnya maka hakim pengawas akan menunjuk para pihak untuk menyelesaikannya dalam suatu sidang pengadilan yang ditentukan olehnya.
Dengan demikian, debitur wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dalam memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab-musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

11.8 Perdamaian ( Accord )
Debitur pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitur pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan rapat piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma olehsetiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada penitera, hakim pengawas harus menentukan :
1.      Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus;
2.      Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas.

Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disejutui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila
1.      Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
2.      Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
3.      Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.
Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
Debitur wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
Dalam hal kepailitan dibuka kembali,harta pailit dibagi diantara para kreditur (insolvensi) dengan cara:
  • Jika kreditur lama maupun kreditur baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing. 
  • Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditur lama, kreditur lama dan kreditur baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian. 
  • Kreditur lama dan kreditur baru berhak memperoleh pembayaran secara pukul rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui. 
  • Kreditur lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.

11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapatdiajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonanpeninjauan kembali dapat diajukan apabila
a.       Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yangpada waktu perkara diperiksa dipengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
b.      Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata




DAFTAR PUSTAKA